Pelapor Ahok Bawa Salinan Putusan Tiga Kasus Penodaan Agama

Arga Sumantri
15/11/2016 10:04
Pelapor Ahok Bawa Salinan Putusan Tiga Kasus Penodaan Agama
(Tim kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Bareskrim Polri. -- MTVN/Arga Sumantri)

TIM kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menyiapkan amunisi menghadapi gelar perkara. Mereka membawa tiga salinan putusan perkara yang kasus hukumnya serupa.

Salah satu anggota tim kuasa hukum pelapor Habiburokhman mengatakan tiga salinan putusan perkara itu yakni, kasus Alexander Aan di Pengadilan Negeri Muaro, Sumatera Barat.

"Yang didakwa terkait kasus penghinaan Nabi Muhammad," ucap Habibburokhman di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Kemudian, Habibburokhman juga membawa putusan salinan perkara Arswendo Atmowiloto. Budayawan itu dipenjara dengan kasus dugaan penodaan agama.

Arswendo dipidana setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akibat menghina Nabi Muhammad di media pada 1991.

Kamudian, kubu pelapor juga membawa putusan salinan perkara Kasus Nanang Kurniawan. Dia didakwa lantaran membuat sandal dengan motif lafal Allah pada 2016.

"Ketiganya telah ditetapkan bersalah," ucap Habibburokhman.

Merujuk pada tiga kasus itu, dia pun yakin kasus Ahok bakal menyusul. Habiburokhman optimistis kasus Ahok naik ke tingkat penyidikan dan Ahok menjadi tersangka.

Hari ini, Selasa (15/11), gelar perkara terbuka terbatas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok digelar di Mabes Polri. Tim kuasa hukum kedua belah pihak sudah hadir.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) jadi satu di antara yang menghadiri gelar perkara. Sementara, Ahok dipastikan tidak menghadiri gelar perkara lantaran ada agenda sosialisasi di Rumah Lembang. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya