Kuasa Hukum Pelapor Ahok Bawa Tujuh Ahli pada Gelar Perkara

Arga Sumantri
15/11/2016 09:59
Kuasa Hukum Pelapor Ahok Bawa Tujuh Ahli pada Gelar Perkara
(Tim kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Bareskrim Polri. -- MTVN/Arga Sumantri)

TIM kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama siap mengikuti jalannya gelar perkara di Mabes Polri. Mereka juga membawa para ahli yang sudah diperiksa penyelidik.

"Kami undang ada tujuh ahli," kata salah satu kuasa hukum pelapor, Ari Yusuf Amir di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Para ahli itu terdiri tiga kategori, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli agama. Semua ahli itu telah dimintai keterangan oleh penyelidik dua pekan terakhir.

"Kami (tim kuasa hukum) hadir ke sini hanya akan mendengarkan pemaparan penyidik," ucap Yusuf.

Dia yakin ujung gelar perkara bakal memutuskan kasus Ahok naik ke tingkat penyidikan. Itu artinya, dia meyakini Ahok jadi tersangka.

"Kami yakin penyidik akan melakukan tugas yang sesuai dengan harapan umat," tambah Yusuf.

Yusuf belum jelas benar soal mekanisme gelar perkara. Tapi yang jelas, dia telah menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian. Dia yakin polisi objektif menangani kasus ini.

"Kami rasa kalau berdebat tidak ya, seperti di pengadilan. Tapi kami boleh memberikan pendapat," tambah Yusuf.

Hari ini, Selasa (15/11), gelar perkara terbuka terbatas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok digelar di Mabes Polri. Tim kuasa hukum kedua belah pihak sudah hadir. Ahok dipastikan tidak menghadiri gelar perkara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya