Waktu Pelaksanaan Gelar Perkara tidak Terbatas

Lukman Diah Sari
15/11/2016 09:10
Waktu Pelaksanaan Gelar Perkara tidak Terbatas
(Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar -- MI/M. Irfan)

GELAR perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dilakukan hari ini, Selasa (15/11). Pelaksanaan gelar perkara pun tidak bisa ditentukan kapan berakhirnya.

"Waktu bisa tidak terbatas," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Boy menyebut, penentuan berakhirnya gelar perkara ditentukan sepenuhnya oleh tim gelar perkara.

"Apakah proses penyampaian para ahli cukup atau tidak dinamika ditentukan oleh pimpinan gelar," ungkapnya.

Lebih lanjut, gelar perkara dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono. Selain itu, pun bakal diisi oleh para penyidik yang nantinya akan membantu Ari dalam mengolah hasil gelar perkara.

Tahapan gelar perkara, ungkap Boy, mulai dari penjelasan dari pihak pelapor sesuai dengan LP masing-masing. Kemudian dipaparkan penjelasan dari para ahli.

"Semua hasil penyampaian ini dicatat oleh notulen dijadikan semacam rujukan untuk merumuskan yang nantinya jadi bahan rumusan penyidik," kata dia.

Hasil gelar, kata Boy, hanya akan menjadi konsumsi penyidik. Dari hasil gelar itu, bakal menetukan nasib Ahok selanjutnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya