Pengawas Bakal Pantau Kinerja Penyidik saat Gelar Perkara

Lukman Diah Sari
15/11/2016 09:01
Pengawas Bakal Pantau Kinerja Penyidik saat Gelar Perkara
(Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

GELAR perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dilaksanakan hari ini, Selasa (15/11). Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar menyebut pengawas dari eksternal Polri dihadirkan agar penyidik bisa melakukan gelar perkara dengan baik.

"Tujuannya ingin memberikan akses pada pengawas kita. Benarkah para penyidik melakukan gelar perkara ini apakah dengan baik atau tidak," ucap Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jenderal bintang dua ini mengatakan akuntabilitas perkara sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, kata Boy, pihaknya menerapkan sistem terbuka tapi terbatas.

"Kita ingin didasarkan suatu pandangan objektif dari para ahli," katanya.

Lebih lanjut, terkait gelar perkara sejumlah pihak diundang seperti pelapor dan terlapor termasuk para saksi ahli dari masing-masing. Pun, pihak eksternal untuk pengawas Kompolnas dan Ombudsman.

"Jika memang ada penasehat hukum dari terlapor diminta hadir, kami welcome enggak masalah. Yang terpenting apapun yang mewakili terlapor dan pelapor hadir supaya mereka mengetahui sehingga dapat diinfokan," bebernya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya