Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI memastikan akan mengawasi gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang digelar hari ini, Selasa (15/11). Polri merupakan lembaga publik yang perlu dilakukan pengawasan.
Anggota Ombudsman Lilik Rahayu, Senin (14/11) malam, mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kedati demikian, Lilik memastikan Ombudsman akan melakukan pengawasan.
"Diundang atau tidak diundang kami tetap mengawasi," kata Lilik.
Dalam gelar perkara tersebut, sebelumya, Mabes Polri mengatakan akan menghadirkan Ombudsman guna menyaksikan proses gelar perkara yang akan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Lilik meyakini undangan akan disampaikan Polri.
"Memang suka mendadak. Tapi terlepas Ombudsman diundang atau tidak. Ombudman punya tugas mengawasi semua lembaga publik termasuk Polri," ujarnya.
Mekanisme gelar perkara terbuka tersebut baru kali pertama dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Lilik belum mengetahui pasti mekanisme seperti apa yang akan dilaksanakan.
"Kita belum tahu makna terbuka itu seperti apa. Karena ada rambu KUHAP juga kan terhadap proses penyelidikan, penyidikan, ahli dan seterusnya," kata Lilik.
Seperti dalam berita sebelumnya, gelar perkara biasanya hanya dilakukan internal Kepolisian untuk menentukan kelanjutan suatu kasus. Namun, kini gelar perkara 'terbuka' perdana dilakukan.
Jenderal Tito Karnavian mengatakan sejumlah pihak diundang untuk menyaksikan gelar perkara tersebut. Pelapor dan terlapor termasuk ahli yang dihadirkan juga akan dipersilahkan melihat gelar perkara.
"Saksi ahli dari penyidik juga dihadirkan. Setelah itu ada dari pihak netral Ombudsman dan Kompolnas," ujar Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).
Tito menjelaskan, Kompolnas dan Ombudsman tidak akan berbicara melainkan hanya mengawasi kinerja penyidik yang melakukan gelar perkara.
"Nanti kita akan berikan kesempatan wartawan untuk mengcover dulu. Karena produknya tiket penyelidikan itu tidak boleh terbuka ini sifatnya memberi masukan, selesai," ujarnya.
Usai gelar perkara dilakukan, lanjut Tito, penyelidik akan mengambil kesimpulan terkait kasus yang menyandera petahana Gubernur DKI Jakarta itu.
"Penyelidik akan mengambil kesimpulan, kesimpulan akan disampaikan," ucapnya. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved