Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Bareskrim Polri berencana menghadirkan ulama Mesir Syekh Amr Wardani dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) pun angkat bicara soal rencana itu. Panglima FPI Munarman menyatakan, hadirnya ulama Mesir itu justru dipertanyakan. Dia menilai percuma, sebab ulama Mesir tidak mengetahui kondisi yang terjadi di Indonesia.
"Untuk apa mendatangkan ulama dari luar. Sementara di Indonesia ada MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Munarman di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (14/11).
Kemudian, langkah menghadirkan ulama Timur Tengah itu juga dinilai bertentangan dengan komitmen yang selama ini digembar-gemborkan kalau Islam di Indonesia itu berbeda dengan Islam Timur Tengah.
Munarman justru bertanya-tanya, kenapa ini terjadi manakala MUI telah mengeluarkan fatwa soal kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Ini kan antara pernyataan dan perbuatan tidak konsisten," kata Munarman.
Namun, pihak pelapor, kata Munarman, juga bersiap jika memang ulama Mesir itu jadi dihadirkan sebagai saksi ahli. Hanya saja, ia belum bersedia membocorkan, siapa nama ahli yang bakal 'menangkis' keterangan ulama Mesir itu dalam gelar perkara besok.
"Sedang kita siapkan (saksi ahli), itu bagian dari strategi hukum kita. Kita enggak akan sebut dari dalam atau luar negeri," ucap Munarman.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan Syekh Amr Wardani merupakan permintaan dari terlapor, Ahok. Penyidik pun, kata Tito, tidak ada masalah.
"Pihak terlapor kan boleh (menghadirkan saksi ahli), seperti Jessica, mau ngambil dari Australia, kan silakan. Jadi yang dari terlapor ngambil dari Mesir, ya silakan, enggak ada masalah," ujar Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Besok, kepolisian bakal melakulan gelar perkara kasus Ahok di Markas Bareskrim. Penyelidik akan mendatangkan saksi ahli dari pihak pelapor, terlapor, serta saksi ahli dari penyidik. Polisi juga bakal menghadirkan pihak yang dianggap netral, yakni Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), DPR, dan Ombudsman. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved