Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK mudah mendirikan partai politik di negeri ini.
Jalan panjang dengan memenuhi setumpuk persyaratan harus ditempuh untuk mendapatkan cap legitimasi dari pemerintah.
Itu baru tahap memperoleh status badan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Belum sampai pada tahapan seleksi menjadi parpol peserta pemilu.
Di tahap pertama, banyak calon parpol yang berguguran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM, sejauh ini terdapat 73 parpol yang sah berbadan hukum (lihat tabel).
Namun, kegagalan mendapatkan legitimasi tidak membuat sejumlah calon parpol putus asa.
Ada jalan pintas yang bisa diambil asalkan mau merogoh kocek lebih dalam. Caranya dengan mengambil alih parpol berbadan hukum kemudian menggelar musyawarah nasional (munas).
Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) Hasnaeni menyebut partainya siap mengambil alih Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA) yang dipimpin Dimyati Hartono, bekas politikus PDIP.
Pihaknya telah meminta gelaran munas PITA, bulan ini, di Jakarta. Munas tersebut bakal memutuskan perubahan nama, lambang, dan pengangkatan dirinya sebagai ketua umum.
Kemudian, munas akan menggabungkan kepengurusan.
Salah satunya dengan mengangkat Dimyati, bekas politikus PDIP, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Emas.
"Kami tidak menukarkan apa-apa. Pak Dimyati masih jadi ketua. Kalau munas, yang membiayai saya. Setelah itu, bisa langsung ikut verifikasi untuk Pemilu 2019," aku Hasnaeni yang tenar dengan sebutan 'wanita emas" tersebut, di kediamannya, Jakarta, Jumat (11/11).
Hasnaeni mengaku konsep Partai Emas sebagai partai wirausaha diterima dengan baik oleh PITA.
Hasnaeni memang memberi tawaran kesejahteraan ekonomi bagi kadernya.
Misalnya setoran Rp50 ribu per hari selama setahun bisa mengambil rumah dan setoran Rp20 ribu per hari selama setahun bisa mendapat sapi bakalan.
Kerja sama pun sudah dijalin dengan pengusaha dari Atambua, Nusa Tenggara Timur, untuk pengembangan sorgum.
"Partai Emas bukan hanya partai, melainkan juga sambil berwirausaha. Kita intinya bagaimana sejahterakan rakyat," ucap Hasnaeni.
Saat ditemui di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Minggu (9/10), Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama tidak mengelak soal anggaran yang harus dikeluarkan dalam proses pengalihan badan hukum parpol itu.
Menurut Rhoma, dana itu diperuntukkan logistik munas partai sebagai bagian konsolidasi.
"Akuisisi ini memang ada dana operasional yang dilakukan, misalnya, untuk munas partai tersebut. Ini kan perlu dana. Tapi (jumlahnya) relatif saja," kilah dia.
Namun, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menepis ada pembayaran dan biaya munas yang dikeluarkan Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Perindo, dalam proses pengalihan badan hukum parpol.
Pihaknya mengaku menggunakan badan hukum Partai Indonesia Sejahtera.
Kesamaan ideologi membuat kader partai lama itu tidak berkeberatan bergabung dengan Perindo.
"Mereka sukarela karena menginginkan perubahan. Ada kesamaan gagasan. Ini bukan akuisisi. Tidak ada pembiayaan ataupun politik transaksional," cetus Rofiq.
Pihaknya pun kini sudah siap menghadapi verifikasi calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU.
Kepengurusannya diklaimnya telah mencapai 100% provinsi dan 100% kabupaten/kota.
"Kami siap. Tinggal merapikan data dan persaratan tambahan seperti kartu anggota," ungkap Rofiq.
Bukan bisnis
Secara terpisah, politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung menolak istilah akuisisi diterapkan dalam konteks parpol.
Akuisisi berarti sama saja memperjualbelikan partai politik. Hal itu hanya cocok diterapkan dalam dunia bisnis.
Kendati begitu, ia mengaku tidak dapat mencegah pola penggabungan partai di era saat ini.
Terlebih, banyak partai politik baru mencoba bermunculan.
"Sistem politik itu memang dimungkinkan karena memang terbuka dan demokratis. Tapi, mana mungkin istilah akuisisi diterapkan ke politik? Sama saja membeli atau menguasai," ujar Akbar, dalam siaran persnya.
Senada dengan Akbar, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil tidak sependapat dengan istilah akuisisi.
Berbeda dengan akuisisi dalam bisnis, pengambilalihan parpol seyogianya tidak begitu saja diikuti dengan pengubahan parpol yang bersangkutan.
"Sebelum parpol yang tidak lulus verifikasi memperbaharui parpol lama yang sudah menjadi badan hukum, semestinya tetap dilihat dan dievaluasi lagi," papar Fadhil, ketika dihubungi Sabtu (12/11).
Kepala Subdirektorat Partai Politik Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kemenkum dan HAM Baroto mengatakan praktik akuisisi parpol berbadan hukum tidak diatur di dalam undang-undang.
Hal tersebut merupakan urusan internal dari partai politik yang bersangkutan.
"Kami hanya administratif, tidak sampai menjangkau bagaimana proses penggabungan. Itu kan internal (parpol). Yang kita cek ya proses administratifnya, syarat perubahan badan hukum partainya sesuai ketentuan UU 2/2011 dan Permen 37/2015," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, pekan lalu.
Baroto mengutarakan parpol yang tidak lolos verifikasi di Kemenkum dan HAM seluruhnya tidak memenuhi persyaratan.
"Bikin kepengurusan di 34 provinsi ini tidak gampang," ucapnya.
Masih panjang
Setelah meraih legitimasi sebagai badan hukum, parpol tentu saja membidik kontes pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menekankan jika sudah lolos verifikasi parpol di Kemenkum dan HAM, bukan berarti parpol tersebut bisa lolos verifikasi di KPU.
"Tidak selalu. Pada 2014 pada saat pendaftaran dan verifikasi partai di KPU yang daftar 46 parpol ingin jadi peserta pemilu. Diverifikasi hanya 12 parpol yang lolos jadi peserta pemilu. Di luar 12 partai tidak bisa jadi peserta pemilu, tapi mereka masih punya badan hukum," terang Juri.
Tidak lolosnya parpol menjadi peserta pemilu disebabkan masalah kelengkapan administrasi.
Juri mencontohkan persyaratan kantor, kepengurusan, dan keanggotaan.
KPU mencoret sebuah parpol karena saat KPU memverifikasi 1.000 anggota yang disodorkan partai, nama yang disebut tidak merasa menjadi anggota parpol itu.
Syarat administrasi yang harus dipenuhi parpol untuk menjadi peserta pemilu, sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UU 8/2012 tentang Pemilu, antara lain berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik dan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
Parpol juga harus menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. (Gol/Nur/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved