Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) Nelce Ringu membenarkan bahwa pihaknya telah memberhentikan sementara ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang. Hal itu dilakukan pada Jumat (11/11) malam.
Menurut Nelce, pihaknya menindaklanjuti keputusan Bawaslu Pusat yang mengeluarkan Surat No 1151/F-Bawaslu/KP.04.01/XI/2016 pada 11 November 2016. Bawaslu NTT diminta memberhentikan sementara ketua dan anggota Panwaslu Kota Kupang.
Alasannya, Panwaslu Kota Kupang keliru menerapkan peraturan perundangan-undangan dalam menangani permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon wali kota Jefri Riwu Kore-Hermanus Man. “Kami sudah menindaklanjuti surat Bawaslu itu,” kata Nelce di Kupang, kemarin.
Panwaslu Kota Kupang dalam putusan sengketanya menetapkan Jonas Salean selaku calon petahana dari Paket Sahabat telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni terkait mutasi pejabat lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Namun, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Sengketa, pemohon Jefri Riwu Kore-Hermanus Man dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa TUN Pemilihan.
Tindakan Bawaslu tersebut sekaligus menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Kupang yang tetap mengizinkan Paket Sahabat sebagai peserta Pilkada 2017 dan bertarung dalam ajang bergengsi lima tahunan di Kota Kupang pada 15 Februari 2017.
“Paket Sahabat tetap diakomodasi dalam Pilkada 2017 meski sempat ada usul Panwaslu untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut,” kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik.
Ia mengatakan KPU Kota Kupang tetap bertahan dengan SK No 44 yang diterbitkan pada 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2017 dan mengabaikan keputusan Panwaslu yang meminta untuk mencabut SK tersebut.
Menurut dia, SK No 44 tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Jefri-Hermanus dan pasangan calon nomor urut 2 Jonas-Nicolaus sudah melalui sebuah proses yang didasari pada aturan yang berlaku. (PO/Ant/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved