Dampingi Ahok ke Bareskrim, Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Al Abrar
10/11/2016 19:53
Dampingi Ahok ke Bareskrim, Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD
(MI/ROMMY PUJIANTO)

EMPAT anggota DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka dituduh menyalahi kode etik dengan mendampingi calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penistaan agama pada Senin (7/11).

Mereka ialah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul, Junimart Girsang dan Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDIP, serta anggota Komisi I dari PDIP Charles Honoris.

Ketika dimintai konfirmasi, Ruhut pun tidak mau ambil pusing atas laporan tersebut. Kata Ruhut, kehadirannya di Bareskrim mendampingi Ahok sebagai juru bicara tim sukses pemenangan Ahok-Djarot. Bukan sebagai anggota DPR.

"Dari mana aku mau disalahin, semua orang juga tahu aku ini juru bicara Ahok. Kebetulan saja yang aku jagokan dilaporkan ke polisi. Jadi ya aku temenin dong," kata Ruhut, saat dihubungi, Kamis (10/11).

Namun, jika memang ditemukan unsur kesalahan, politikus Partai Demokrat ini tak ambil pusing. Sebab, dirinya telah mengundurkan diri. Baik jabatannya di DPR maupun di Partai Demokrat.

"Enggak masalah, aku kan lagian mau mundur, jadi enggak akan berpengaruh," ujar Ruhut.

Dihubungi terpisah, anggota DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mempertanyakan laporan oleh Koalisi Penegak Citra DPR ke MKD. Menurut dia, dirinya bersama tiga anggota DPR lainnya tidak pernah melakukan pendampingan.

"Kita jangan terlalu membabi buta melaporkan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas," kata Junimart.

Junimart menjelaskan, kedatangan dirinya atas perintah partai. Apalagi di DPP PDIP dirinya menjabat sebagai kepala badan bantuan hukum dan advokasi PDIP. Tak hanya itu, kedatangannya ke Bareskrim lantaran adanya permintaan dari Ahok sendiri.

"Dari DPP memerintahkan agar melakukan koordinasi dengan badan bantuan hukum karena saya kepala badan bantuan hukum di DPP PDIP untuk berkoordinasi dengan para advokat di badan bantuan hukum. Pak Ahok sendiri meminta agar didampingi pada Senin jam 8 pagi," ujar Junimart.

Dia juga menjelaskan, saat ke Bareskrim, dirinya hanya mengantarkan para advokat yang mendampingi Ahok yang dimintai klarifikasi soal dugaan pensitaan agama.

"Siang kita pulang. Pak Ahok terus diperiksa. Jadi tak pernah melakukan pendampingan ataupun hak kepengacaraan. Kami hanya sebagai sebagai petugas partai dan permintaan Pak Ahok mengantarkan para lawyer dampingi dia," ucap Junimart.

Anggota DPR Charles Honoris membantah kehadirannya di Bareskrim sebagai bentuk intervensi. Dia bilang, kehadirannya anggota DPR sebagai kewajiban partai serta menjalankan tugas sebagai tim sukses pemenangan calon urut nomor 2.

"Jadi tidak ada pelanggaran etika apalagi sampai intervensi apapun terhadap proses di Bareksim," kata Charles.

Menurut Charles, siapa saja berhak hadir mendampingi Ahok, tak soal meski dia anggota DPR. Sebab kasus dugaan pensitaan agama yang didiga dilakukan Ahok masih dalam proses penyelidikan.

"Sehingga tidak ada aturan, ini kan masih proses klarifikasi, kami hanya mengantarkan Pak Ahok, dan kita dipersilakan menonton video di sana," beber Charles.

"Jadi kami membantah seperti yang dituduhkan sebagai pengacara, kami hanya mengantar sebagai petugas partai," pungkasnya. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya