Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Budi dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Budi Supriyanto secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Budi secara terang dan jelas telah menerima uang sebesar S$305.000 dari Julia, staf Damayanti Wisnu Putranti. Uang tersebut bersumber dari Abdul Khoir, Direktur PT Windhu Utama.
Uang itu diberikan terkait proyek dana aspirasi, yaitu proyek jalan di Maluku Utara. Proyek itu dikerjakan oleh Abdul Khoir.
Atas tindakannya, Budi dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, Hakim mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan buat Budi. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang berupaya memberantas korupsi, perbuatan terdakwa turut merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Kemudian, perbuatan terdakwa turut menyebabkan dibatalkannya pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Hukuman yang diberikan kepada Budi ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas putusan ini, baik Budi maupun JPU masih akan berpikir untuk banding.
"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami masih akan pikir pikir terlebih dahulu," kata salah seorang kuasa hukum Budi Supriyanto. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved