WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 perlu direvisi setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan pemeriksaan anggota DPR tidak perlu lagi izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tapi seizin presiden.
"Memang dengan adanya putusan MK harus seperti itu (revisi UU MD3). Karena putusan MK kan final dan mengikat," ujarnya saat dihubungi kemarin. Menurutnya, revisi tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum. Untuk diketahui, MK memutuskan aparat penegak hukum tidak perlu lagi meminta izin MKD jika ingin memanggil dan memeriksa anggota dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU MD3. Tujuannya agar tidak ada konflik kepentingan.
Saat dihubungi terpisah, pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf mengatakan hal yang sama. Ia menekankan putusan MK tersebut idealnya ditindaklanjuti DPR dengan merevisi UU MD3. "Itu konsekuensi. Kalaupun (UU MD3) belum diubah, rujukannya tetap pada putusan MK," jelasnya.
Ia menduga, DPR agak sulit untuk merevisi UU MD3. Pasalnya, itu bergantung pada kesepakatan internal DPR, apakah akan memasukkan revisi UU MD3 dalam program legislasi nasional (prolegnas) atau tidak. "Memang agak susah. Mengubah UU MD3 harus ada kesepakatan," tandasnya.
Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofiandri mengatakan DPR harus menjawab putusan Mahkamah Konstitusi terkait izin pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR melalui presiden. Jawaban putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti melalui revisi UU MD3.
Ronald beranggapan, putusan MK tersebut malah menghidupkan kembali esensi pengaturan Pasal 220 UU No 27 Tahun 2009 atau UU MD3 yang lama. Jika khawatir posisi MKD rentan konflik kepentingan, kata dia, seharusnya MK cukup membatalkan ketentuan Pasal 245.
"Dengan demikian, MKD tidak punya kewenangan memberikan persetujuan tertulis. PR berikutnya bagi DPR ialah terkait pendapat atau pertimbangan hakim MK tentang konflik kepentingan yang seharusnya dijawab melalui revisi UU MD3," tegasnya.
Revisi tersebut nantinya akan merumuskan bagaimana kewenangan, kriteria, prosedur, dan keterlibatan para pihak yang dianggap tidak menimbulkan konflik kepentingan saat mereka memeriksa anggota DPR. "Perluas skala keberadaan dan kewenangan pihak eksternal guna menghindari konflik kepentingan. (Nur/P-5)