Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Raoul Aditya Wiranatakusumah mengaku dijanjikan memenangkan perkara yang tengah ditangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso. Syaratnya, menyiapkan sejumlah uang.
Hal itu dibeberkan Raoul saat bersaksi untuk anak buahnya, Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Raoul mengaku satu hari ia sempat mengeluh pada Santoso.
Raoul mengaku kesal dengan kelakuan penggugat yang kerap mengganti materi replik. Santoso yang saat itu menangani perkara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses menjanjikan kemenangan buat Raoul yang jadi pengacara PT KTP.
"Santoso bilang ke saya, lo mau ngurusin apa enggak. Saya tanya urusin gimana, katanya urusin supaya kamu pasti menang. Saya bilang semua pasti mau menang, dia bilang siapkan saja dana ratusan," beber Raoul di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Tidak cuma itu, Santoso juga memberikan saran supaya Raoul menemui hakim yang menangani perkara itu, Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya. Bahkan, Santoso kerap membantu supaya Raoul bisa menemui dua hakim itu.
Dalam pertemuan dengan hakim, Raoul mengaku menyampaikan keluh kesahnya pada hakim. Tapi jawabannya, supaya disampaikan di kesimpulan.
Raoul yang juga terdakwa pemberi suap dalam kasus yang sama mengaku tidak pernah berbicara pemberian duit pada hakim. Sebab, Santoso yang bakal mengurusnya.
"Dia (Santoso) minta 250 (juta) untuk saya (Santoso) urus pada majelis hakim, 30 juta kamu sisihkan buat saya (Santoso)," kata Raoul menirukan Santoso.
Diketahui pada putusannya majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan PT MMS. Raoul menginginkan supaya hakim menolak gugatan.
Kendati begitu, Raoul tetap memberikan uang yang dijanjikan sejumlah Rp250 juta buat hakim dan Rp30 juta buat Santoso melalui Ahmad Yani. Nahas, Ahmad Yani dan Santoso ditangkap usai penyerahan uang. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved