Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Pra-sarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatra Barat Suprapto dituntut jaksa KPK selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suprapto dinilai ikut menyuap mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta.
Suprapto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa Suprapto bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana berupa penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Tuntutan terhadap Suprapto itu lebih tinggi daripada penyuap langsung Putu, yakni pengusaha Sumbar Yogan Askan.
Pertimbangan pemberat tuntutan tersebut, menurut jaksa Dody, karena Suprapto mencoreng citra PNS, tidak mendukung program pemerintah dalam pembe-rantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menyesali perbuatannya.
"Pertimbangan yang me-ringankan terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga," jelasnya.
Meski pemberian uang secara fisik bukan berasal dari Suprapto, melainkan dari Yogan, berdasarkan fakta persidangan jaksa KPK meyakini jika Suprapto menghendaki pemberian uang itu.
Sebab, Suprapto meminta bantuan Putu selaku anggota DPR untuk membantu pengurusan penambahan DAK sarana dan prasarana tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar dalam APBN-P 2016.
"Dengan beralihnya penguasaan uang Rp500 juta dari Yogan Askan kepada Putu, penuntut umum menilai telah terjadi penyerahan uang, maka unsur 'memberi atau menjanjikan sesuatu' telah terpenuhi," jelas jaksa Dody.
Pemberian uang Rp500 juta oleh Yogan dinilai berkaitan dengan keinginan Suprapto selaku Kepala Dinas termasuk Yogan sebagai kontraktor agar Putu membantu pengurusan penambahan alokasi DAK untuk kegiatan sarana dan prasarana pada 2016 untuk Sumbar dalam APBN-P 2016 sebesar Rp50 miliar.
Keinginan merealisasikan hal tersebut dibuktikan dengan beberapa pertemuan yang dilakukan oleh Suprapto, teman dekat Putu, Suhemi, dan Putu.
Siti Fadilah
KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2006-2007 dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Penyidikan kasus ini dikembangkan pada kebijakan Siti terkait penanggulangan banjir bandang di Kota Cane, Aceh, pada 2005.
Siti dicecar penyidik mengenai perkara korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan banjir Kota di RS Prof Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin, Aceh, yang telah menjerat mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Mulya A Hasjmy sebagai terpidana.
"Kebijakan saya harusnya tidak dipengadilankan." (Cah/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved