Dirjen Imigrasi dan Interpol Kerja Sama Penggunaan Aplikasi I-24/7

Meilikhah
09/11/2016 13:00
Dirjen Imigrasi dan Interpol Kerja Sama Penggunaan Aplikasi I-24/7
()

DIREKTORAT Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM dan Interpol menyepakati kerja sama penggunaan aplikasi I-24/7. Aplikasi itu merupakan produk dari Interpol untuk mendeteksi data-data dokumen yang hilang, salah satunya paspor.

"Aplikasi itu di dalamnya bisa mendeteksi data-data pemegang paspor yang hilang atau lost and stolen dokumen. Juga mereka yang dicari oleh negara lain," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Asep Kurnia, di Media Center BNDCC, Bali, Rabu (9/11/2016).

Menurut Asep, nantinya imigrasi akan memiliki dan tersambung dengan data Interpol. Sehingga data-data seperti pencurian dokumen, terutama dokumen perjalanan akan bisa diakses oleh Imigrasi.

Meski saat ini, kata Asep, telah terhubung dengan Interpol, imigrasi sebelumnya sudah beberapa kali melakukan operasi bersama Interpol dan NBC terkait pengusutan pencurian dan penyalahgunaan paspor.

"Pertama Operasi Sunbird 1 di Jakarta, kemudian Sunbird 2 di Batam. Kembali melakukan Operasi Red Lotus di jakarta dan mungkin operasi berikutnya akan dilakukan di Bali," katanya.

Asep menambahkan, imigrasi akan bergabung dengan operasi I-24/7 secara bertahap. Kemungkinan, pungkas dia, akan dilakukan bertahap mulai dari Jakarta, Bali, Medan, dan Batam. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya