Tujuh Saksi Dipanggil Terkait Suap Proyek Kementerian PUPR

Achmad Zulfikar Fazli
09/11/2016 12:24
Tujuh Saksi Dipanggil Terkait Suap Proyek Kementerian PUPR
(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Mereka akan diperiksa sebagai saksi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka AHM (Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (9/11).

Ketujuh saksi yang dipanggil yakni, Direktur Jenderal Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Subagyo; Direktur Jembatan Hedy Rahadian; Ketua Polja 2015-2016 dan PJN wilayah II Maluku Utara BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Syafriyudin Maradjabessy.

Kemudian, Staf Bagian Kepegawaian dan Ortala Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga Endang; Kepala Bagian Kepegawaian dan Ortala Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga Eni Anggraeni; Kepala Sub Direktorat Pemantauan Dan Evaluasi Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Sadaarih Ginting; dan Direktur Pembangunan Jalan Gani Ghazali Akman.

Belum diketahui keterkaitan ketujuh saksi dalam kasus ini. Yang pasti, penyidik membutuhkan keterangannya buat menggali kasus suap yang turut menjerat tiga anggota DPR RI itu.

Selain ketujuh saksi, lembaga antikorupsi ini juga memeriksa Amran. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Sebelumnya, kuasa hukum Amran, Hendra Kariangan mengatakan, Abdul memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi V DPR yang ikut dalam kunjungan kerja ke Maluku pada 2015. Uang itu sebagian diberikan melalui Amran.

Abdul sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan oleh Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Abdul dinilai terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan Amran.

Selain Amran dan Abdul, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, antara lain Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, dua staf Damayanti di Komisi V, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka

Amran diduga meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan kemenangan dalam tender pekerjaan proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V.

Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya