Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JABATAN Irman Gusman sebagai Ketua DPD membuat Direktur Perum Bulog Djarot Kusumayakti mematuhi arahan yang bersangkutan untuk menyalurkan gula ke Padang, Sumatra Barat. Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya menjadi rekanan Bulog untuk distribusi 3.000 ton gula impor tersebut.
Demikian terungkap dalam dakwaan terhadap Irman Gusman yang dibacakan jaksa KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Irman didakwa menerima suap Rp100 juta dari suami-istri pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Permintaan disampaikan Irman kepada Djarot pada 22 Juli 2016. “Karena yang meminta seorang Ketua DPD, Djarot menyanggupinya dan meminta nomor telepon seluler Memi,” ujar jaksa.
Sebelumnya, Memi mengaku mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divre Sumbar 3.000 ton untuk menekan harga pasaran gula di Sumbar yang mencapai Rp16 ribu/kg. Namun, permintaan itu tidak digubris.
“Terdakwa (Irman) bersedia membantu dengan meminta fee Rp300/kg atas gula impor yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya,” ucap jaksa.
Pada 23 Juli, Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi menginformasikan kepada Memi bahwa perusahaannya telah mendapat alokasi pembelian 3.000 ton gula impor yang diberikan bertahap.
Pada 12 Agustus-10 September 2016, CV Semesta Berjaya mendapat distribusi tahap I sebanyak 1.000 ton gula. Namun, pada praktiknya, gula itu tidak hanya disalurkan ke Padang.
Ada pula yang disalurkan ke Medan, Sumatra Utara, sebanyak 250 ton, dan 125 ton ke Pekanbaru, Riau. Pada 16 September, Memi dan Xaveriandy menyetor Rp100 juta kepada Irman dan ketiganya tertangkap tangan oleh KPK.
Tim kuasa hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman yang terdiri atas pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra dan Maqdir Ismail bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Tim kuasa hukum yakin Irman tidak bersalah, sebab Ketua DPD tidak punya kewenangan mengarahkan Perum Bulog untuk alokasikan kuota. (Nyu/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved