Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman yang terdiri dari pengacara kondang yakni Yusril Ihza Mahendra dan Maqdir Ismail bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang Selasa (15/11) pekan depan.
Tim kuasa hukum yakin Irman tidak bersalah dalam suap Rp100 juta dari suami-istri pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat.
Keyakinan kuasa hukum, kata Maqdir, karena Irman sebagai Ketua DPD tidak mempunyai kewenangan untuk mengarahkan Perum Bulog mengalihkan kuota.
"Orang dihukum karena perbuatan, perbuatan berhubungan dengan kewenangan, kalau tidak punya kewenangan bagaimana perbuatan itu dia lakukan, sekalipun dia penyelenggara negara," ujar Maqdir seusai sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Diketahui dalam perkara ini meski tidak memiliki kewenangan, menurut KPK, Irman telah menjual pengaruhnya (trading influence) sebagai Ketua DPD kepada Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk mengalihkan kuota 3.000 ton gula impor dari Jakarta ke Sumbar.
Hal itulah yang akan dibantah oleh kuasa hukum karena dakwaan menjual pengaruh, kata Maqdir, belum ada aturannya di kamus hukum Indonesia.
"Bukan hanya kita belum punya UU tentang jual beli pengaruh, melainkan jual beli pengaruh itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang punya kewenangan," jelas Maqdir.
Maqdir menyebut tim kuasa hukum juga akan memasukkan tidak berwenangnya KPK mengusut kasus ini sebab tidak ada kerugian negara dan nilai korupsi yang terlampau kecil.
Di tempat yang sama, Yusril enggan menanggapi dakwaan Jaksa KPK, termasuk permintaan Rp300 per kg dari jatah kuota 3.000 ton gula impor. Ia menyebut hal itu telah menyentuh pokok perkara dan perlu pembuktian di persidangan. “Itu yang harus kita buktikan di sidang benar atau tidak benar,” ucapnya.
Yusril pun meminta kepada publik untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kita tidak boleh membangun opini ke publik Pak Irman salah atau tidak salah. Kita harus adil dan objektif, dan menghormati asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved