Presiden Minta Penghinaan Simbol Negara Ditindaklanjuti

Yogi Bayu Aji
08/11/2016 11:56
Presiden Minta Penghinaan Simbol Negara Ditindaklanjuti
(ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo meminta pihak-pihak yang menghina simbol negara ditindak. Masalah itu membuat calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polisi.

"Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan terhadao simbol-simbol negara, ya kalau memang aturan hukum yang ada, harus ditindaklanjuti," kata Presiden di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani, yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. Pentolan Grup Band Dewa 19 dinilai telah menghina Presiden pada demo Jumat, 4 November lalu.

Sementara itu, Dhani mengaku tidak pernah punya niat menghina Presiden. Dhani memastikan video soal dugaan penghinaan dan viral di media sosial sudah diedit. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya