Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA KPK menuntut Direktur PT Faktanusa Ciptagraha, Yogan Askan, dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Yogan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta.
Suap itu untuk membantu pengurusan penambahan pemberian dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.
Jaksa menilai Yogan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan upaya putusan, menyatakan Yogan Askan terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," jelas jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (7/11).
Dalam pertimbangan pemberat, jaksa Arief menilai Yogan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun pertimbangan yang meringankan ialah Yogan telah berterus terang, mempunyai penyakit jantung, dan belum pernah dihukum.
Dalam analisis yuridisnya, jaksa KPK Lie Putra Setiawan menyampingkan pengakuan Yogan yang menyebut uang Rp500 juta merupakan sumbangan untuk tunjangan lebaran Partai Demokrat.
Menurut jaksa, pengakuan Yogan merupakan pengaburan fakta ketika sebetulnya uang tersebut ditujukan untuk Putu.
Jaksa Lie menambahkan, jika benar untuk sumbangan bagi Partai Demokrat, seharusnya uang tersebut langsung dikirim Yogan ke rekening Partai Demokrat dan bukan ke rekening orang per orang.
Dalam hal itu uang Rp500 juta dikirim ke rekening keponakan Putu, yakni Ni Luh Putu Sugiani sebesar Rp250 juta, suami asisten Putu bernama Noviyanti, yakni Muchlis sebesar Rp50 juta, dan pengusaha Djoni Garyana sebesar Rp150 juta.
Sebelumnya uang Rp500 juta untuk lebaran Partai Demokrat pertama kali dikatakan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman nonaktif Pemprov Sumbar Suprapto. (Nyu/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved