Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAJELIS kasasi Mahkamah Agung menyatakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada perkara Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Kejaksaan Agung pun bisa mengusut lebih jauh peran Dahlan dalam kasus tersebut. Dalam putusan yang diketuk ketua majelis Artidjo Alkostar bersama dengan dua anggota majelis Krisna Harahap dan MS Lumme tersebut, hukuman Dasep diperberat dari semula 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 9 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Dasep wajib mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,11 miliar sesuai dengan putusan tingkat pertama.
Namun, jika tidak bisa mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan, Dasep harus mengganti dengan penjara selama 3 tahun, lebih berat 1 tahun dari putusan tingkat pertama yang hanya meminta Dasep mengganti dengan hukuman penjara 2 tahun.
Dalam putusan yang dibacakan kemarin, MA membatalkan putusan judex facti pada pengadilan tingkat pertama (PN Tipikor Jakarta) yang dalam putusannya menyatakan Dahlan tidak terlibat dalam perkara pengadaan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013 di Bali.
Diketahui proyek tersebut bertujuan dipamerkan dalam KTT APEC sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia mampu membuat mobil listrik yang ramah terhadap lingkungan.
"MA membatalkan putusan judex facti yang menyatakan Dahlan Iskan tidak terlibat dalam perkara pembuatan mobil listrik menyongsong kegiatan KTT APEC 2013 di Bali," ujar anggota majelis Krisna Harahap.
Tanpa tender
Diketahui dalam putusan PN Tipikor Jakarta Maret 2016 lalu, majelis hakim tidak melihat keterlibatan Dahlan dalam korupsi pengadaan mobil listrik.
Majelis hakim menganggap keterlibatan Dahlan dalam kasus tersebut terlalu prematur sebab pengadaan 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus untuk konferensi APEC 2013 itu merupakan perjanjian yang disepakati Dasep dengan tiga perusahaan BUMN, yaitu PT PGN, BRI, dan PT Pertamina.
Dalam analisis yuridisnya, majelis hakim kasasi tidak sependapat dengan putusan PN Tipikor Jakarta karena penunjukkan Dasep sebagai operator untuk pengadaan mobil listrik tidak sesuai dengan Keppres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dahlan sebagai menteri BUMN, kata Krisna, terbukti menunjuk langsung Dasep tanpa melalui proses tender yang benar.
"Penilaian MA, Dahlan terlibat karena sebagai menteri BUMN saat itu menunjuk langsung (Dasep), tidak melalu tender. Padahal ketentuannya melalui tender," ucapnya.
Akibat penunjukan langsung yang dilakukan Dahlan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp17,11 miliar.
Hal itu terjadi karena ternyata dalam praktik pembuatan prototipe mobil listrik, Dasep hanya menyulap mobil biasa agar seolah-olah seperti mobil listrik dengan menggunakan sasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.(P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved