Proses Hukum tak Halangi Pencalonan Ahok

Nur Aivanni
07/11/2016 16:48
Proses Hukum tak Halangi Pencalonan Ahok
(AFP)

KETUA KPU DKI Jakarta Sumarno menyampaikan proses hukum yang tengah dijalani oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan menghalangi pencalonannya sebagai calon Gubernur DKI. Proses hukum tersebut hanya menghalangi agenda kampanye Ahok saja.

"Tentu kampanyenya Pak Ahok yang terhalangi. Mestinya beliau bisa turun ke lapangan, tapi karena harus diperiksa (Bareskrim) berarti enggak bisa turun. Tapi kalau dari sisi tahapan KPU, tentu tidak terganggu karena kan tahapan tetap berjalan," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (7/11).

Ia menjelaskan sepanjang kasus Ahok belum menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak akan berpengaruh pada pencalonannya.

"Yang berpengaruh itu kalau misalnya yang bersangkutan sudah dibuktikan bersalah dan kemudian pengadilan memutuskan dia dipidana penjara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau lebih, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pembatalan (pencalonan)," tuturnya.

Berdasarkan PKPU 9/2016 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Pasal 88 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Sebelumnya diberitakan, hari ini Ahok memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya