Pungli KTP-E Ada yang Mencapai Rp300 ribu

Arga Sumantri
07/11/2016 19:25
Pungli KTP-E Ada yang Mencapai Rp300 ribu
(ANTARA)

LEMBAGA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapati adanya praktik pungutan liar pelayanan KTP-elektronik (KTP-E) di 12 provinsi. Angka pungutan liar pengurusan KTP-E didapati bervariasi.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyatakan rentang jumlah pungutan liar pembuatan KTP-E berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp200 ribu.

"Paling tinggi ada yang Rp300 ribu per orang," kata Suaedy di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Praktik pungutan liar terjadi diyakini Suaedy lantaran masih ada celah dalam proses pembuatan KTP-E. Ombudsman melihat salah satu titik masalahnya ada di prosedur petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau petunjuk teknis (Juknis) yang tidak terlalu jelas dan rinci.

Misalnya, Suadey mencontohkan blanko KTP-E yang tidak tersedia. Karenanya, seseorang yang hendak membuat KTP-el ke kecamatan hanya bisa merekam identitas.

"Kalau blankonya tidak ada (di Kecamatan) mereka harus mengambil di Kabupaten/Kota. Jarak antara merekam dan mencetak itu bisa ditransaksikan," ucap Suaedy.

Celah lain pungutan liar ada di permainan nomor antrian. Ada oknum pegawai kecamatan bahkan pedagang setempat yang memfasilitasi antrian.

"Saya nggak tahu apakah benar itu bisa mempercepat, tapi mereka bisa mempermainkan itu," ungkap Suaedy.

Kasus tersebut, ujar Suaedy, banyak terjadi di daerah terpencil. Utamanya, yang jarak antarperangkat pemerintahannya cukup jauh.

Sebelumnya, Ombudsman merilis hasil investigasinya soal pelayanan KTP-E di 34 provinsi. Hasilnya, sebanyak 12 provinsi masih didapati adanya pungutan liar dalam pembuatan KTP-el.

Daerah yang kedapatan masih terjadi pungutan liar itu yakni Nusa Tenggara Barat, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten. Ada juga di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya