Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
YOGAN Askan, terdakwa pemberi suap pada mantan anggota DPR RI I Putu Sudiartana dituntut dua tahun dan enam bulan (2.5 tahun) penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Yogan yang juga Direktur PT Faktanusa Ciptagraha dinilai terbukti memberikan uang Rp500 juta pada Putu terkait pengurusan penambahan alokasi dasa khusus (DAK) untuk pekerjaan pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumatea Barat.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Yogan Askan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Arief Suhermanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (7/11).
Yogan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomot 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa Eva Yustiana saat membacakan pertimbangan menguraikan pada 10 Juni 2016 dilakukan pertemuan yang dihadiri terdakwa, Kepala Dinas Prasarana dan Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar Suprapto, I Putu dan Kabid Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar Indra Jaya. Pada pertemuan, Putu menyampaikan akan mengalokasikan anggaran DAK minimal Rp50 miliar.
Namun, kala itu Suprapto minta supaya anggaran DAK dinaikkan menjadi Rp100 miliar sampai Rp150 miliar. Atas permintaan itu, Putu meminta sejumlah dana.
"Putu meminta fee sejumlah Rp1 miliar," beber Jaksa Eva.
Selanjutnya, setelah itu, pada 20 Juni 2016, teman I Putu, Suhemi datang ke kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar. Saat itu diadakan rapat yang dihadiri terdakwa, Suhemi, Suprapto, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasari Hamid, dan Johandri.
Dalam pertemuan, Suhemi mengatakan kalau alokasi anggaran sedang diusakan dan meminta Suprapto dan terdakwa menyiapkan uang yang diminta I Putu.
"Kemudian disepakati akan memberikan fee kepada I Putu Rp500 juta. Uang akan diberikan dari terdakwa Rp125 juta, Suryadi Halim Rp125 juta, Johandri Rp75 juta dan Hamnasari Hamid Rp50 juta," tambah Jaksa Eva.
Setelah persetujuan, I Putu menghubungi stafnya Noviyanti supaya mengusahakan alokasi anggaran DAK di Sumbar jadi Rp100 miliar pada Rinto Subekti, anggota banggar DPR. Namun, saat itu Rinto mengatakan kalau sudah telat.
I Putu lantas mengusahakan ke orang lain. Akhirnya alokasi anggaran DAK menggunakan kuota Wihadi Wiyanto selaku anggota Banggar DPR RI.
"I Putu lalu menghubungi Noviyanti bahwa alokasi anggaran DAK Sumbar menggunakan kuota Wihadi Wiyanto sebagai anggota banggar dan meminta menerima uang dari terdakwa. I Putu juga menghubungi alokasi DAK sudah oke dan meminta supaya menghubungi Noviyanti," ungkap Jaksa Eva.
Selanjutnya pada 25 Juni 2016 terdakwa menemui Noviyanti di Bank Mandiri cabang Mall Taman Anggrek. Di sana terdakwa menyerahkan uang lewat transfer sejumlah Rp100 juta sedang sisanya diberikan Rp400 juta lewat tranfser pada 27 Juni 2016.
Usai transfer selesai, terdakwa menghubungi Putu kalau uang sudah dikirim seluruhnya pada Noviyanti. Selanjutnya I Putu menemui tedakwa dan mengatakan barangnya sudah selesai yang artinya alokasi anggaran DAK Rp50 miliar disetujui.
Meski dalam keterangan terdakwa mengatakan kalau uang yang diberikan untuk sumbangan partai Demokrat, hal itu harus dikesampingkan. Jaksa menilai jika unuk sumbangan partai maka ditransfer ke rekening partai bukan rekening orang-orang lain serta tidak menggunakan sandi karena sifatnya resmi.
"Maka unsur menjanjikan atau memberikan sesuatu telah terpenuhi," pungkas Jaksa.
Adapun, Yogan diberatkan karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yanh tengah gencar memberantas korupsi. Sementara diringankan karena mengakui kesalahannya, menderita sakit jantung dan belum pernah dihukum
Terkait tuntutan Jaksa, Yogan bakal mengajukan nota pembelaam atau pledoi. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved