Ombudsman Temukan Pungli Pelayanan KTP-E di 13 Provinsi

Arga Sumantri
07/11/2016 18:28
Ombudsman Temukan Pungli Pelayanan KTP-E di 13 Provinsi
(ANTARA)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) melakukan investigasi soal pelayanan KTP-E di 34 Provinsi. Hasilnya, Ombudsman menemukan masih terjadinya pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan KTP-E di 13 provinsi.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyebutkan 13 provinsi yang kedapatan pungli dalam pelayanan KTP-E antara lain Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Jambu, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.

Suaedy juga menjabarkan, bentuk pungutan liar di 13 Provinsi itu meliputi calo pengurusan KTP-E dan Kartu Keluarga sebanyak 52,17%, calo antrean 19,57%, dan permintaan biaya pembuatan KTP-E dan Kartu Keluarga sebanyak 15,22%.

Selain itu, ada juga pungutan liar dalam hal resi prioritas, permintaan imbalan pengurusan Nomor Induk Kependudukan (NIK), permintaan imbalan surat pengantar, penundaan pemberian KTP-E, pembayaran biaya perpanjangan KTP-E, dan kotak sumbangan seikhlasnya. Masing-masing bentuk pungutan liar itu jika dipersentase sebanyak 2,17%.

Ombudsman juga punya data pelaku pungli. Di Banten, Ombudsman mendapati ada tiga calo KTP-E yang bekerja sama dengan petugas setempat. Kemudian ada lima orang petugas kecamatan, satu orang petugas pengamanan, dan satu orang perangkat kelurahan.

Di Bengkulu, Suaedy mendapati ada satu orang petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) yang melakukan pungli. Sementara, di Jambi, Ombudsman mendapati dua pelaku pungli, satu orang calo, satu lainnya petugas Dukcapil.

Di Jawa Barat, Ombudsman mendapati 15 pelaku pungli. Sebanyak delapan orang merupakan petugas Kecamatan dan tujuh lainnya petugas keamanan juga pedagang setempat.

Di Jawa Tengah, ada empat pelaku pungli. Keempatnya yakni satu di kantor kecamatan, satu petugas Dukcapil, satu petugas kecamatan, dan satu petugas keamanan.

Di Jawa Timur, Ombudsman mendapati dua pelaku pungli. Satu orang merupakan calo yang bekerja sama dengan petugas setempat dan satu lagi adalah petugas Kecamatan.

Sedangkan, di Kalimantan Barat, ada dua pelaku Pungli. Keduanya merupakan petugas salah satu kantor kecamatan.

Di Kalimantan Selatan, ada lima pelaku. Mereka yakni tiga biro jasa KTP-E, satu petugas Dukcapil, dan satu petugas RT atau RW.

Di Nusa Tenggara Barat, didapati dua pelaku. Satu orang calo, satu orang lagi petugas Dukcapil. Kemudian di Sulawesi Selatan, Ombudsman hanya mendapati pelaku pungli yang dilakukan oleh satu orang calo yang bekerja sama dengan petugas setempat. Begitu juga di Sumatera Selatan, Ombudsman, kata Suaedy hanya menemukan satu pelaku pungli yang dilakukan oleh petugas kecamatan.

"Maka kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ambil solusi pencegahan pungutan liar," kata Suaedy di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/11). (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya