Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan penganugerahan seorang tokoh jadi pahlawan nasional.
"Sudah ada keputusan presiden Jumat (4/11) kemarin, yang terkonfirmasi ke Kemensos itu satu yang ditandatangani keppresnya oleh Presiden," kata Mensos saat jalan sehat dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 2016 di Jakarta, kemarin (MInggu, 6/11).
Mensos mengatakan kemungkinan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan sebelum puncak Hari Pahlawan pada 10 November.
Ia memastikan penerima gelar pahlawan nasional pada tahun ini bukanlah mantan Presiden Soeharto ataupun Abdurahman Wahid (Gus Dur). Namun, Khofifah enggan menyebutkan identitas tokoh yang akan menerima gelar tersebut di tahun ini.
"Entar aja deh, tunggu pada saat penganugerahan. Insya Allah akan diberikan keanugerahan kepahlawanannya sebelum tanggal 10 ini (November 2016)," katanya.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres 90/2016.
"Yang diajukan enam tokoh ditambah usulan lama yang tertunda. Jadi seluruhnya ada 11 usulan nama pahlawan nasional," kata Hartono, tetapi ia enggan merinci nama-nama yang diusulkan.
Hartono mengatakan, dalam waktu beberapa hari ke depan sebelum 10 November, akan dilakukan rapat kembali oleh Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. "Sekarang baru satu yang disetujui. Ini masih ada beberapa hari lagi, bisa saja kemungkinan bertambah," ujar Hartono.
Hingga saat ini pemerintah telah menganugerahkan 168 gelar Pahlawan Nasional bagi mereka yang dianggap telah berjuang dan berjasa kepada bangsa dan negara.
Setiap tahun usulan nama pahlawan diserahkan dari tim di daerah dan dibahas serta diseminarkan, lalu dibawa ke tingkat pusat dan dibahas kembali dan disidangkan oleh Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Setelah itu, baru ditetapkan oleh keputusan presiden.
Aturan mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional di Indonesia tertera pada Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan syarat umum bahwa untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional orang tersebut merupakan seorang warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di Indonesia, berintegritas, berjasa terhadap bangsa.
Tahun lalu, ada lima tokoh yang dianugerahi Pahlawan Nasional, yakni Bernard Wilhem Lapian, Mas Isman, Komisaris Jenderal Moehammad Jasin, I Gusti Ngurah Made Agung, dan Ki Bagus Hadikusumo.(Ind/Ant/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved