Bawaslu Kesulitan Awasi Kampanye

Nur Aivanni
07/11/2016 07:17
Bawaslu Kesulitan Awasi Kampanye
()

SEJUMLAH problem masih terjadi dalam masa kampanye pasangan calon kepala daerah di Tanah Air. Masalah utama terkait dengan administrasi kampanye karena rata-rata mereka tidak memberi tahu kapan dan seperti apa kampanye yang akan dilakukan.

Hal itu membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota kesulitan mengawasi kampanye yang dilakukan pasangan calon.

Menurut anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang tidak mengatur jadwal dan bentuk kampanye untuk didaftarkan secara administratif ke Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD).

"Banyak pasangan calon atau timses (tim sukses) yang tiba-tiba datang ke lokasi kampanye. Panwas mengeluh karena ketika terjadi apa-apa, mereka tidak tahu karena tidak disampaikan oleh KPU atau pasangan calon," ungkap Daniel di Jakarta, kemarin.

Dia pun menyampaikan bila masalah tertib administrasi tersebut sampai dua bulan masa kampanye masih berlanjut, hal itu akan dibicarakan di tingkat nasional. "Itu penting kita bicarakan di tingkat nasional apakah KPU (perlu) keluarkan edaran kembali atau tidak," ungkapnya.

Mengenai dugaan pelanggaran politik uang selama masa kampanye di 101 daerah yang menggelar pilkada, Daniel mengatakan sampai saat ini masih belum ada laporan.

Sementara itu, komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengutarakan ada 18 laporan pelanggaran kampanye yang teregistrasi di Bawaslu provinsi maupun Panwaslu kabupaten/kota di DKI Jakarta.

"Pelanggaran kampanye yang dilaporkan antara lain kampanye di media televisi, relawan yang tidak terdaftar di KPU DKI yang melakukan kampanye dan dugaan pemanfaatan fasilitas pemerintah seperti mobil dinas. Ada dugaan politik uang di Jakarta Barat, tapi masih dalam proses," kata Jufri.

Bawaslu DKI akan memproses laporan pelanggaran kampanye tersebut selama lima hari. Jika hasilnya ialah pelanggaran administrasi, akan diteruskan ke KPU DKI. Jika hasilnya ialah pelanggaran tindak pidana, akan diteruskan ke kepolisian.

Di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, KPU Musi Banyuasin bersama Panwaslu belum mendapat laporan pelanggaran selama penyelenggaraan pilkada. Hal serupa juga dilaporkan Bawaslu Bangka Belitung.

Ketua KPU Musi Banyuasin Firdaus Marvel mengatakan media sosial yang dipakai resmi oleh calon bupati dan wakil bupati sudah terdaftar.

"Belum ada laporan apakah tim suksesnya juga melakukan kampanye di media sosial. Kalau ada, itu namanya pelanggaran," ujar Firdaus.

Di Takalar, Sulawesi Selatan, tercatat sekitar 50 pelanggaran yang terdaftar dari semua panitia pengawas kecamatan. Utamanya ialah keikutsertaan aparat sipil negara (ASN) dalam kampanye serta pelanggaran pelaksanaan zona kampanye.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh masih berusaha menyelesaikan sedikitnya 10 kasus sengketa di beberapa kabupaten/kota.

Begitu juga dua pelanggaran kampanye yang diterima Panwaslih Pidie dan Aceh Jaya. Namun, ada kendala keuangan karena Panwaslih Aceh baru menerima dana Rp17 miliar dari Rp54 miliar yang dibutuhkan.(DW/LN/FD/RF/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya