Hasil Keterangan Ahli Tentukan Nasib Ahok

Meilikhah
06/11/2016 23:01
Hasil Keterangan Ahli Tentukan Nasib Ahok
(MI/Agung Wibowo)

KADIV Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan penyidik tidak bisa menentukan status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penistaan agama.

Penyidik masih harus meminta keterangan ahli untuk memutuskan apakah pernyataan Ahok murni penistaan agama atau tidak.

"Kuncinya di ahli. Keterangan ahli itu yang akan dijadikan pegangan bagi penyidik untuk membuat suatu kesimpulan," kata Boy, di media center Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11).

Boy mengatakan, pada Senin (7/11), Ahok akan dimintai keterangan terkait pernyataan yang diduga merupakan bentuk penistaan agama.

Mantan Kapolda Banten ini juga memastikan gelar perkara akan dilakukan secara transparan dan bisa disaksikan masyarakat.

"(Gelar perkara) Paling tidak minggu ketiga November. Kita ingin menepis,mengurangi atau mengeliminir kecurigaan yang tidak fair dalam penyidikan," jelasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya