Banding Putusan KIP, Pemerintah Dituding tak Serius Ungkap Kasus Munir

Rudy Polycarpus
04/11/2016 22:20
Banding Putusan KIP, Pemerintah Dituding tak Serius Ungkap Kasus Munir
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/)

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) tentang data Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Pratikno menjelaskan, pertimbangan mengajukan banding ialah karena putusan KIP itu bersifat multitafsir. Di satu sisi Kementerian Sekretariat Negara diminta mengumumkan data TPF Munir.

Tapi di sisi lain, Kementerian diminta mengumumkan pernyataannya dalam persidangan KIP. Maka, seharusnya tidak ada putusan bahwa harus membuka data itu ke publik.

"Padahal di persidangan, Kemensesneg sudah menjelaskan tidak pernah menerima maupun menguasai laporan TPF," ujar Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Meski begitu, Pratikno tak menyampaikan lebih lanjut kapan akan mengajukan banding. Menurut dia, Kejaksaan Agung tengah mengkaji langkah hukum yang diperlukan.

Umumnya, banding atas putusan KIP diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia memastikan, hal ini sudah dibahas dengan Presiden Joko Widodo. "Kami sudah meneruskan salinan dokumen yang kami terima dari Sudi Silalahi ke Jaksa Agung untuk kemudian dikaji," kata Pratikno.

Komisi Informasi Publik (KIP) mengaku siap menerima gugatan banding pemerintah tersebut. "Ya tidak apa-apa, itu sah-sah saja jika memang pemerintah tidak puas dalam keputusan tersebut," terang Komisioner KIP Wa Ode Asmawati saat dihubungi, Jumat (4/11).

Menurutnya, KIP akan menunggu gugatan dari pemerintah sesuai prosedur yang berlaku yakni dalam 14 hari kerja sesuai aturan yang diamanatkan Undang-undang tentang KIP.

Sementara itu, kuasa hukum Suciwati selaku pemohon, Alghif, menjelaskan pihaknya menyesalkan sikap pemerintah terkait banding putusan KIP soal TPF Munir. Pasalnya sikap termohon itu menyiratkan seolah enggan mengungkap pembunuh Munir secara serius.

"Keputusan pemerintah untuk banding atas putusan KIP menunjukkan bahwa pemerintah tidak beriktikad baik untuk membuka dokumen TPF kasus Munir," tegasnya. (Cah/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya