Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri PT Akara Multikarya, F alias Y, dalam kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga turut menerima dana bulanan dari hasil kutipan bongkar muat. Dari hasil penyidikan, diketahui pungli ini dilakukan secara terorganisasi oleh tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jendral Agung Setya mengatakan penangkapan terhadap F dilakukan pada Kamis (3/11) malam, di Jakarta.
"Dia menerima dana Rp150 juta per bulan dari dana hasil kutipan," kata Agung, Jumat (4/11).
Dari F, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp250 juta, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM. Namun, keterlibatan F dalam sistem kutipan ini masih didalami lebih jauh oleh penyidik.
Uang yang diterima oleh F, kata Agung, berasal dari dana kutipan yang dikumpulkan oleh Agus. Selanjutnya, tim penyidik juga memeriksa mantan Direktur PT Pelindo III atas nama Sujarwo yang diduga juga menerima uang dari hasil pungli.
Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Sebelumnya, Direktur Operasional PT Pelindo III Rahmat Satria dan Direktur PT Akara, Augusto Hutapea, telah lebih dulu menjadi tersangka.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui pula bahwa pungli di Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan secara terorganisasi. Penyidik juga akan mengusut kemungkinan tindak pidana pencucian uang dalam hal ini.
"Karena jumlah dana kutipannya sangat besar mencapai miliaran (rupiah)," kata Agung.
Sejauh ini, Rahmat diduga menjadi otak dari kejahatan ini. Melalui wewenangnya, Rahmat menerapkan sistem pungutan terhadap setiap perusahaan yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Jumlah kutipan berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta per kontainer.
Augusto, sebagai Direktur PT Akara, bekerja sama dengan Rahmat kemudian menawarkan jasa bongkar muat kepada pada pengusaha, melalui pihaknya.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan rekening dan bisa dibuktikan Rahmat Satria menggunakan rekening penampungan hasil pungli dan di rekening ada Rp32 miliar dan telah diblokir untuk disita," tegasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved