Dua Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Penuhi Panggilan KPK

Damar Iradat
03/11/2016 13:58
Dua Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Penuhi Panggilan KPK
(Ilustrasi)

DUA anggota dewan Sulawesi Tenggara; Abdul Hasan Mbou dan Yaudu Salam Adjou, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya bakal dimintai keterangan terkait suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi 2011-2012.

Baik Abdul Hasan dan Yaudu sudah tiba di KPK sejak pukul 11.00 WIB. Keduanya tidak banyak berbicara saat ditanya soal kasus yang menyeret Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

"Iya (diperiksa) soal itu," kata Abdul Hasan di gedung KPK, Kamis (3/11).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memastikan, keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS. Selain dua anggota dewan, KPK juga memeriksa saksi lain dalam kasus ini.

Mereka antara lain, dari pihak swasta; La Ode Muhammad Agus Mu'min, Abu Maya; anggota Polri Yusman Haryanto; dan seorang PNS bernama Dian Farizka. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk SUS.

KPK menetapkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka, Oktober 2016. Samsu diduga memberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar guna memuluskan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton 2011.

Sebelumnya, Samsu mengakui pernah memberikan Rp1 miliar kepada Akil pada 2012. Uang itu untuk mempengaruhi sidang sengketa Pilkada Buton di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Maret 2014.

Samsu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak lain yang memberi suap ke Akil. Ada tujuh sengketa pilkada yang dimainkan Akil di MK.

Mereka yang terjerat dalam kasus Akil di antaranya Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardhana. Atut yang saat itu menjabat Gubernur Banten bersama Tubagus menyuap Akil untuk mempengaruhi hasil sidang sengketa Pilkada Lebak. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya