Temui Menko Polhukam, Ombudsman Bahas Perpres Tentang Pungli

Achmad Zulfikar Fazli
03/11/2016 12:04
Temui Menko Polhukam, Ombudsman Bahas Perpres Tentang Pungli
(Ilustrasi)

KETUA Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, keduanya fokus membahas soal pemberantasan pungutan liar (Pungli).

"Fokus pertemuan memang membahas tentang Perpres 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli," ungkap Rifai, Kamis (3/11).

Rifai menjelaskan, dalam pertemuan itu, dirinya menyampaikan Ombudsman mendukung adanya Satgas sesuai dengan Perpres tersebut.

Rifai juga memastikan Ombudsman akan memposisikan diri sebagai lembaga pengawas. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

"Itu sebabnya dalam Satgas kami berada pada tim pencegahan," ucap dia.

Rifai menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk perwakilan Ombudsman di 33 provinisi di Indonesia.

Menurut dia, koordinasi tersebut penting untuk memastikan dukungan ombudsman terhadap satgas saber pungli tidak menghilangkan fungsi pengawasan.

Rifai menilai satgas ini hanya sebatas peringatan kepada pelaku pungli. Sehingga, ke depannya, praktik pungli dapat hilang dengan sendirinya.

"Satgas merupakan upaya shock terapy kepada mereka yang melakukan pungutan liar. Dalam waktu bersamaan sebagai wake up call kepada semua lembaga-lembaga pengawas internal yang ada," jelas dia.

Rifai pun mengaku telah mengunjungi beberapa daerah guna memastikan kerja satgas tersebut. Hasilnya, kata dia, menunjukan hal positif.

"Satgas mentransfornasi nilai-nilai anti pungli, saya fikir tidak ada kendala dalam pelaksanaannya," kata dia.

Untuk mengakhiri masalah ini, kata dia, harus dibangun komitmen dari para penyelenggara negara bahwa Pungli harus segera dihentikan, jika tidak ingin pelayanan publik semakin terpuruk. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya