Sidang Perdana Irman Gusman Digelar Pekan Depan

Cahya Mulyana
03/11/2016 07:17
Sidang Perdana Irman Gusman Digelar Pekan Depan
(MI/Rommy Pujianto)

MANTAN Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 November mendatang.

"Agendanya ialah pembacaan dakwaan," kata Humas Pengadilan Tipikor, Yohannes Priyana, di Jakarta, kemarin (Rabu, 2/11).

Menurut Yohannes, sidang kasus suap kuota gula impor dengan terdakwa Irman akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin, dan Muhammad Idris M Amin.

"Sidang Irman Gusman akan digelar setelah sebelumnya berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan No 112/pid/sus/TPK/2016/PNJKT.PST pada 28 Oktober 2016," imbuh dia.

Irman diduga menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, sebagai ucapan terima kasih karena memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Di hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal I Wayan Karya pada sidang putusan akhir menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irman.

Gugatan ditolak karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor sehingga status tersangka sudah berubah menjadi terdakwa. Tugas-tugas serta kewenangan dari penyidik pun sudah selesai dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh, menyayangkan jika pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan karena berkas perkara Irman sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Tommy menduga ada aroma konspirasi karena penyidik KPK terkesan terburu-buru merampungkan berkas.

"Saya kira seperti konspirasi kenapa tidak ditunggu praperadilannya, kenapa ada indikasi percepatan dari P21 tersebut, pelimpahan ke pengadilan ini buat kami sesuatu yang sungguh sangat menyakitkan dan tidak adil," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan proses perkara Irman Gusman tidak sulit. "Tanggapan kami untuk media dan masyarakat ketahui bahwa proses yang menyangkut dengan Irman Gusman, menurut kami, tidak sulit. Ini kan masalah tertangkap tangan dan yang diperiksa dan diambil keterangannya dalam proses ini tidak banyak," cetusnya.

"Jadi, kalau kesan kasus Irman ini dipercepat dan dikejar-dikejar, itu semuanya tidak benar," tandas Setiadi.(Cah/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya