Jangan Arahkan Presiden untuk Intervensi Hukum

Golda Eksa
02/11/2016 19:42
Jangan Arahkan Presiden untuk Intervensi Hukum
(MI/RAMDANI)

KEPALA Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan siapa pun tidak boleh mengarahkan Presiden untuk mengintervensi proses hukum. Presiden adalah pimpinan eksekutif yang sejatinya tidak bisa memasuki teknis yudikatif.

Pernyataan Tito merujuk tuntutan massa yang akan menggelar demonstrasi di delan Istana Negara pada 4 November mendatang. Aksi tersebut terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, beberapa waktu lalu.

"Sebetulnya tuntutannya adalah agar Presiden menyampaikan pernyataan terbuka yang mendukung proses hukum, dan itu sudah disampaikan," ujar Tito seusai apel gelar pasukan pengamanan pilkada di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).

Kemudian, lanjut dia, massa yang berasal dari sejumlah organisasi kemasyarakatan itu juga mengajukan tuntutan kepada Presiden untuk memenjarakan Ahok, selaku pihak terlapor yang kebetulan kasusnya sedang diproses di Bareskrim Polri.

"Kalau itu dilakukan tidak mungkin. Jadi, seandainya ada yang menuntut Presiden untuk memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama itu membuat Presiden salah, karena mengintervensi teknis penegakan hukum."

Menurutnya, Presiden tidak bisa dipaksa untuk memasuki teknis yang menjadi domain pihak yudikatif, semisal penangkapan, penahanan, dan lain sebagainya. Tito mengimbau agar masyarakat tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian.

"Nah, proses ini ada tata caranya, mulai dari langkah-langkah penyelidikan dan sudah kita lakukan. Basuki juga akan kita panggil, tapi yang bersangkutan datang sendiri. Kita juga meminta kepada pelapor kalau ingin cepat selesai, tidak usah menunggu panggilan, silakan datang saja," tutup dia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya