Kubu Irman Hormati Keputusan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Antara
02/11/2016 17:05
Kubu Irman Hormati Keputusan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
(MI/Bary Fathahilah)

KUASA hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Tommy Singh, menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggugurkan praperadilan yang diajukan kliennya.

"Saya kira mau tidak mau kami harus hormati keputusan praperadilan ini. Ini lah praperadilan yang kita hormati bersama-sama apa pun keputusannya, tentu kami tidak punya pilihan selain apa yang diatur dalam aturan. Tentu kami tidak bisa berbuat banyak," kata Tommy di PN Jaksel, Rabu (2/11).

Soal putusan akhir praperadilan, Tommy menilai pertimbangan-pertimbangan hakim tidak menyangkut keberatan-kebaratan praperadilan.

"Yang hakim pertimbangkan murni menyangkut teknis praperadilan karena berkas telah dilimpahkan ke pengadilan pada 28 Oktober lalu, tetapi kami sedikit berbeda pandangan dengan hakim," tuturnya.

Menurutnya, dalam Pasal 82 KUHAP dinyatakan apabila perkara sudah diperiksa, artinya perkara sudah diketok palu dan dibuka di persidangan, kemungkinan pihaknya masih bisa menerima.

"Namun, kalau pertimbangan hakim sudah dilimpahkan ke pengadilan, nah ini kita beda pendapat. Kami lihat nanti upaya apa yang akan kami lakukan. Kami sangat menyesalkan juga. Saya kira seperti konspirasi kenapa tidak ditunggu praperadilannya, kenapa ada indikasi percepatan dari P21 tersebut, pelimpahan ke pengadilan ini buat kami sesuatu yang sungguh sangat menyakitkan dan tidak adil," ujarnya.

Dalam sidang putusan akhir, Hakim Tunggal I Wayan Karya menggugurkan gugatan praperadilan Irman Gusman dengan berbagai pertimbangan. Seperti dengan dilimpahkannya perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat status tersangka pun berubah menjadi terdakwa dan tugas-tugas serta kewenangan dari penyidik sudah selesai dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, menimbang bahwa pelimpahan perkara atas nama terdakwa Irman Gusman tersebut, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk hakim majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut.

Irman Gusman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari, terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy, dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah dinas Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dengan Xaverius sebagai terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasehat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya