Hamdan Zoelva Mengaku Diperiksa untuk Bupati Buton

Cahya Mulyana
02/11/2016 11:30
Hamdan Zoelva Mengaku Diperiksa untuk Bupati Buton
(MI/Rommy Pujianto)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku akan diminta keterangan terkait suap Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dengan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

"Saya ke sini (KPK) untuk urusan lama saja. Iya soal itu (perkara suap Samsu Umar Abdul Samiun, kepada Akil Mochtar)," ujar Hamdan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11).

Hamdan Zoelva hadir di Gedung KPK pukul 10:45 WIB dan mengaku belum mengetahui apa agenda pemeriksaannya kali ini. Dia menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan.

"Belum tahu (apa saja yang akan ditanya KPK), makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," tukasnya sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Pada perkara itu, KPK juga sempat meminta keterangan Panitera di MK, Kasianur Sidauruk. Ia membantah terlibat perkara perkara sengketa Kabupaten Buton pada 2011. Pasalnya, tugasnya hanya meneliti administrasi gugatan.

"Saya gak tahu sama sekali (perkara suap Samsu kepada Akil). Kami tidak tahu mengenai aliran dana, sama sekali kita tidak tahu soal aliran dana itu," terang Kasianur usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka petaka ini, Samsu, di Gedung KPK, 26 Oktober lalu.

Menurutnya, gugatan sengketa Pilkada Buton berjalan sesuai dengan hukum acara, tidak ada keganjilan dalam hukum acara. Persidangan yang memutuskan pemungutan suara uralng di Buton itu berjalan normal dan tidak terjadi dissenting opinion.

Ia juga menjelaskan, penyidik KPK hanya mempertanyakan terkait runutan pengajuan gugatan sampai terbitnya putusan.

"Pemeriksaan hanya menanyakan tentang proses penyelesaian perkara dari awal hingga akhir. Cuma itu aja kok, gak ada yang lain," terangnya.

Kasianur mengatakan penyidik mempertanyakan 30 pertanyaan seputar tahapan administrasi penyampaian gugatan di MK. Kemudian pemeriksaan tidak mengungkap soal gugatan daerah lain yang diduga terjadi suap ke Akil Mochtar.

"Tidak ada perkara lain, dan 30 pertanyaan yang ditanyakan semuanya mengenai tahapan-tahapan itu," tutupnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar guna memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011.

Dalam kasus tersebut, Samsu Umar Abdul Samiun diketahui telah memberi uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar. Hal itu bertujuan agar gugatan sengketa pilkadanya dimenangkan MK.

Pemberian uang itu ia akui sendiri saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar, 4 Maret 2014. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya