Agus Bantah Terima Fee dari Proyek KTP-E

Cahya Mulyana
01/11/2016 20:36
Agus Bantah Terima Fee dari Proyek KTP-E
(ANTARA)

GUBERNUR Bank Indonesia yang juga mantan menteri keuangan di era SBY, Agus Martowardojo, akhirnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-E), Selasa (11/1).

Seusai pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam, Agus menegaskan membantah menerima uang dari proyek pengadaan KTP-E seperti yang dituduhkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Menurutnya, penganggaran proyek senilai Rp5.9 triliun sudah sesuai aturan.

"Saya ingin menjelaskan bahwa kalau betul Nazaruddin mengatakan saya menerima fee atau menerima aliran dana, itu bohong besar, itu fitnah," tegas Agus kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (1/11) petang.

Menurutnya, integritasnya sudah teruji dengan kesempatan yang saat ini dipikulnya sebagai orang nomor satu di BI. Sehingga tuduhan yang diungkap Nazaruddin sulit untuk dipercaya terlebih hal itu keluar dari mulut narapidana.

"Saya sangat bersyukur saya diberi kesempatan untuk mengabdi pada negara dan kebanggaan saya adalah saya bisa dipercaya, jujur dan berintegritas. Saya ingin dia cepat sadar karena dia terpidana dan di dalam penjara, dia tidak kredibel dan jangan meneruskan ucapan-ucapan fitnahnya," paparnya.

Ia mengaku pemeriksaan itu untuk proses penyidikan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Ia mengaku diminta menjabarkan 18 pertanyaan yang dilontarkan satuan tugas KPK pada perkara ini.

"Saya tentu datang sebagai mantan menteri keuangan dan yang utama saya menjelaskan bagaimana pengelolaan keuangan negara dan posisi kita di dalam sistem keuangan negara," jelasnya.

Agus juga menjelaskan, penanggaran proyek KTPE yang menggunakan sistem multiyears sudah sesuai dengan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurutnya, pada proyek ini, Kemenkeu sudah memastikan bahwa seluruh proses pengajuan anggaran telah memenuhi persyaratan. "Dalam pengurusan permintaan penganggarannya sudah betul baru transfer uang. Kemendagri bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban," tuturnya.

Sebelumnya Nazaruddin saat diminta keterangan terkait perkara yang sama menjelaskan, tanpa persetujuan Menkeu, proyek e-KTP mulai dari 2011 hingga 2013 tidak akan berjalan. Meski begitu, Nazar tak menjelaskan lebih rinci berapa aliran yang diterima Agus. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya