KPK Periksa Siti Fadillah Sebagai Tersangka

Renatha Swasthy
01/11/2016 12:11
KPK Periksa Siti Fadillah Sebagai Tersangka
(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasam Korupsi (KPK) terus menuntaskan perkara suap dalam kegiatan pengadaan alkes untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Depkes dari dana DIPA. Hari ini, Selasa (1/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan Siti Fadilah Supari.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (1/11).

Siti sudah memenuhi panggilan itu. Dia datang sekitar pukul 11.18 WIB. Mantan Menteri Kesehatan yang kini memakai hijab itu tidak mau berbicara. Meski dicecar pewarta, Siti tetap diam.

Sesaat sebelum masuk ke gedung KPK, Siti sempat diberi bunga oleh pendukungnya. Sekelompok ibu-ibu dari Depok khusus datang untuk memberi semangat buat Siti.

"Ibu yang kuat ya bu, ibu tidak bersalah," kata relawan Siti.

KPK menetapkan mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) buffer stock, April 2014.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah Fadilah dapat berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.

Kasus semula ditangani oleh Polri. Namun, kemudian diambil alih oleh KPK.

Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya