Kejati Jatim Tetapkan Dahlan Iskan sebagai Tahanan Kota

LB Ciputri Hutabarat
01/11/2016 07:52
Kejati Jatim Tetapkan Dahlan Iskan sebagai Tahanan Kota
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur, Senin (31/10), menetapkan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan sebagai tahanan kota. Dahlan tersandung kasus dugaan korupsi dan sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan Kejaksaan memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.

"Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," kata Dandeni di Surabaya, Senin (31/10) malam.

Keluarga Dahlan Iskan sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan. Keadaan kesehatan Dahlan sempat mendadak memburuk usai diperiksa Kejati Jatim Senin (31/10) sore. Keluarga besarnya, istri, anak, dan menantunya jadi penjamin.

Rekam medis dokter juga disertakan dalam surat. Sampai akhirnya Kejaksaan mengeluarkan keputusan sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tapi tetap dikenakan wajib lapor," tegas dia.

Dandeni menerangkan yang menjadi pertimbangan pengalihan penahanan ialah kondisi kesehatan Dahlan yang berisiko tinggi. Dikhawatirkan Dahlan tertular penyakit dampak dari transplantasi hati yang dilakukannya beberapa tahun lalu.

"Pertimbangannya yang paling utama kesehatan yang bersangkutan karena menjadi pasien transplantasi hati," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto memastikan penyidikan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang disangkakan ke Dahlan tetap berjalan. Masalah kesehatan bukan jadi kendala.

"Penyidikannya tetap lanjut," ucap dia.

Sejak awal ditahan di Rutan Medaeng pada 27 Oktober malam, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik rutan. Itu dilakukan setelah dokter Kejaksaan mengeluarkan rekam medis bahwa diperlukan penanganan khusus terhadap Dahlan. Dia baru dimasukkan ke sel tahanan pada 29 Oktober.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.

Waktu itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode, sejak 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU Wishnu Wardhana sebagai tersangka. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya