Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG praperadilan Irman Gusman hari ini berlangsung singkat. Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya menunda sidang hingga Selasa (1/11).
Sedianya, agenda sidang praperadilan hari ini, Senin (31/10), berisi pembuktian dari pihak Irman Gusman juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman juga dijadwalkan hadir, tapi akhirnya berhalangan lantaran sakit.
Sebelum menutup sidang, I Wayan Karya menanyai kedua belah pihak, apakah ada hal yang bakal disampaikan lagi pada persidangan hari ini. Kedua belah pihak sepakat tidak ada yang ingin disampaikan.
Hakim I Wayan Karya pun memutuskan menunda persidangan hingga Selasa (1/11) pukul 13.30 WIB. Agenda sidang bakal mendengarkan kesimpulan.
"Tanpa dipanggil lagi, kedua belah pihak diperintahkan hadir," kata I Wayan Karya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman Gusman lalu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu digelar pada Selasa (24/10).
Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya juga sudah mendengarkan keterangan saksi ahli. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved