Kasus Dugaan Suap Dinas Pendidikan Kebumen, KPK Kembali Periksa Hartoyo

Damar Iradat
31/10/2016 12:51
Kasus Dugaan Suap Dinas Pendidikan Kebumen, KPK Kembali Periksa Hartoyo
(ANTARA/Reno Esnir)

DIREKTUR Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group Hartoyo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Hartoyo terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P tahun 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari tersangka SGW," tutur Yuyuk di gedung KPK, Senin (31/10).

Selain Hartoyo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo. Adi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama kalinya dijalani Hartoyo setelah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 21 Oktober lalu.

Selain Hartoyo dan Sigit, KPK juga telah menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto sebagai tersangka.

Sigit dan Yudhy tertangkap tangan oleh KPK pada 15 Oktober. Baik Yudhy dan Sigit diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Dinas Pendidikan mendapatkan Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku dan alat peraga.

Baik Yudhy dan Sigit dijerat Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Hartoyo diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya