Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
IRMAN Gusman batal menghadiri sidang praperadilan, hari ini, Senin (31/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Irman batal hadir lantaran sakit.
Sesaat usai sidang dibuka oleh hakim tunggal I Wayan Karya, tim biro hukum KPK menyampaikan laporan bahwa Irman batal hadir. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan, pagi tadi, Irman mengeluh kondisinya kurang sehat.
Setiadi menyampaikan, setelah mendapatkan informasi itu, sekitar pukul 07.00 WIB, tim dokter KPK menyambangi Rutan Guntur, tempat Irman ditahan. Dokter lalu melakukan pemeriksaan terhadap Irman.
"Bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum," kata Setiadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Hasil pemeriksaan mengamini, kalau Irman dalam kondisi kurang sehat dan tidak bisa menghadiri sidang praperadilan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, kata Setiadi, dibuat berita acara hasil pertemuan dan pemeriksaan terhadap Irman Gusman.
"Berita acara menyebutkan, yang bersangkutan, hari ini, Senin tanggal 31 Oktober 2016, tidak dapat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit," ucap Setiadi.
Tapi, dalam persidangan, Setiadi enggan membeberkan rinci, sakit apa yang diderita Irman.
Setiadi beralasan lantaran menyangkut rahasia kesehatan seseorang, maka KPK hanya akan menyerahkan hasil pemeriksaan pada hakim tunggal I Wayan Karya.
"Kami sampaikan langsung kepada yang mulia," tambah Setiadi.
Sedianya, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Tapi, baru dimulai pukul 11.00 WIB.
Sampai berita ini ditulis, sidang praperadilan masih berlangsung dengan agenda pembuktiam dari kedua belah pihak.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman Gusman lalu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu digelar pada Rabu 25 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved