Akbar Tanjung Sebut Irman Gusman Berpeluang Lolos di Sidang Praperadilan

Arga Sumantri
31/10/2016 11:08
Akbar Tanjung Sebut Irman Gusman Berpeluang Lolos di Sidang Praperadilan
(MI/Rommy Pujianto)

POLITIKUS senior Partai Golkar Akbar Tanjung muncul di sidang praperadilan Irman Gusman, hari ini, Senin (31/10). Dia sengaja datang buat memberi dukungan moril terhadap Irman.

Akbar mengatakan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang terkena proses hukum, termasuk Irman Gusman. Akbar tampak yakin Irman berpeluang memenangkan praperadilan.

"Sudah ada yang lolos seperti Budi Gunawan, Hadi Purnomo, Wali Kota Makassar ilham. Jadi dalam konteks itu ya Irman tentu punya peluang untuk lolos," kata Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Menurut Akbar, Irman perlu membuktikan jika memang dalam proses hukumnya tidak ada alasan kuat untuk dilakukannya penetapan tersangka juga penahanan. Kalau Irman mampu membuktikan, Akbar yakin juniornya di kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Cawang itu bisa lolos dari jerat hukum.

"Tapi kita harus tetap menghormarti proses hukum," tambah Akbar.

Akbar mengaku tidak mengikuti penuh sidang praperadilan Irman Gusman. Dia hanya berencana menemui Irman di Rutan Guntur, tapi belum sempat.

Akhirnya rekan Akbar di UKI menyarankan datang langsung ke PN Jakarta Selatan kalau ingin bertemu Irman. Sebab, Irman dijadwalkan hadir di sidang praperadilan hari ini.

"Saya membatalkan beberapa agenda saya hari ini demi untuk datang ke sini," kata Akbar.

KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Irman Gusman lalu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu digelar pada Rabu (25/10). Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya