KPK Periksa Akil Mochtar untuk Bupati Buton

Cahya Mulyana
31/10/2016 11:06
KPK Periksa Akil Mochtar untuk Bupati Buton
(Akil Mochtar -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

Narapidana seumur hidup itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun (SUS), terkait perkara suap atas gugatan Pemilu Kabupaten Buton pada 2011.

"Yang bersangkutan (Akil Mochtar), akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka SUS," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (31/10).

Menurutnya, selain Akil Mochtar, KPK juga akan memeriksa seorang advokat yaitu Arbab Paproeka, kemudian Pegawai MK, Ina Zuchriyah, dan panitera pengganti definitif d MK yaitu Saful Anwar.

Saksi lain untuk Samsu Umar, KPK akan memeriksa saksi dari pihak swasta, La Rusuli.

"Mereka juga akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka SUS," tutupnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar guna memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011.

Dalam kasus tersebut, Samsu Umar Abdul Samiun diketahui telah memberi uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar. Hal itu bertujuan agar gugatan sengketa Pilkadanya dimenangkan MK.

Pemberian uang itu ia akui sendiri saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar, 4 Maret 2014 lalu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya