Akbar Tanjung Hadiri Sidang Praperadilan Irman Gusman

Arga Sumantri
31/10/2016 10:54
Akbar Tanjung Hadiri Sidang Praperadilan Irman Gusman
(Akbar Tanjung hadiri sidang praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman. -- MTVN/Arga Sumantri)

TOKOH senior partai Golkar Akbar Tanjung muncul di ruang sidang praperadilan Irman Gusman. Akbar mengaku hendak memantau langsung persidangan praperadilan Irman.

Sebagai senior Irman di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), menjadi alasan Akbar Tanjung hadir di sidang praperadilan Irman.

"Saya merasa concern, prihatin, terhadap peristiwa yang dialami oleh saudara Irman," ucap Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10).

Akbar mengaku berencana menemui Irman di Rumah Tahanan Guntur. Tapi, belum sempat.

Kebetulan, Akbar mendapati informasi dari rekan-rekannya di UKI kalau ingin ketemu Irman bisa datang saat sidang praperadilan hari ini. Sebab, Irman dijadwalkan hadir.

"Itulah yang saya dapatkan infonya kemarin yang menyebabkan saya datang hari ini," ucap Akbar.

Hari ini, Senin (31/10), sidang lanjutan praperadilan Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irman dijadwalkan dihadirkan dalam sidang.

Sedianya sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Tapi, hingga pukul 10.26 WIB, persidangan belum juga dimulai. Baru tampak tim kuasa hukum Irman beserta keluarga yang sudah datang di PN Jakarta Selatan. Sementara, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terlihat. Begitu juga Irman Gusman.

KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Irman Gusman lalu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 29 September 2016. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu digelar pada 24 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya