Masyarakat Diminta Adang Calon Kepala Daerah Koruptor

Cahya Mulyana
30/10/2016 17:09
Masyarakat Diminta Adang Calon Kepala Daerah Koruptor
(Ilustrasi)

MASYARAKAT diminta menjadi pengadil dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 dengan tidak memilih calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum terlebih korupsi. Itu supaya Pilkada bisa melahirkan pemimpin yang berintegritas dan meningkatkan kesejahteraan.

"Satu-satunya yang bisa menghambat (terpilihnya tersangka korupsi pada Pilkada serentak 2017) hanya masyarakat," tegas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (30/10).

Menurutnya, masyarakat harus mampu menjadi hakim terakhir bagi para calon yang terjerat pelanggaran hukum.

Hal itu untuk memberikan efek jera karena kriteria pemimpin harus bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum treutama terindikasi tindak pidana korupsi.

Dia juga mengatakan peran pemilik suara tersebut mutlak harus dijalankan ketika berharap pemimpinnya bisa tingkatkan kesejahteraan.

Pasalnya, calon kepala daerah yang terjerat hukum diperbolehkan mengikuti Pilkada akibat putusan Mahkamah Konstitusi.

"Juga pencalonan kepala daerah mantan narapidana kasus korupsi disebabkan partai yang pragmatis. Jalan terakhir untuk mewujudkan pemimpin daerah yang berintegritas hanya di tangan pemilik suara," tutupnya.

Pada Pilkada serentak 2017 terdapat beberapa calon kepala daerah yang memiliki catatan buruk. Beberapa dari mereka terindikasi melanggar hukum sampai menyandang status tersangka. Kondisi tersebut terjadi di sejumlah daerah di antaranya Gorontalo, Jepara, Buton, dan Takalar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya