Pabrik Obat Ilegal Beromzet Rp6 Miliar Digerebek

29/10/2016 08:35
Pabrik Obat Ilegal Beromzet Rp6 Miliar Digerebek
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

POLDA Metro Jaya menggerebek empat gudang yang berfungsi sebagai pabrik obat-obatan dan jamu yang diduga palsu di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pabrik yang bisa memproduksi jutaan butir obat dan jamu ilegal itu diperkirakan beromzet Rp6 miliar tiap bulannya.

"Selain tidak memiliki izin edar, juga diduga sebagian menggunakan bahan baku palsu, sedangkan sebagian lainnya merupakan campuran dengan kandungan obat asli," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di lokasi pabrik, Jumat (28/10).

Terkait dengan kasus itu, polisi membekuk tersangka RS, 38, selaku penanggung jawab produksi. Ia diduga telah beroperasi di kawasan pergudangan tersebut selama enam bulan. Hingga kini polisi telah memeriksa 70 saksi.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan ratusan karung bahan baku seperti tepung talk powder, tepung cotiox, dan bahan pewarna kuning. Selain itu, ditemukan jutaan butir obat siap jual yang telah dikemas, serta sejumlah alat produksi seperti mesin pengering, mesin pengaduk, mesin kompresor, hingga mesin setrip.

Beberapa jenis obat yang yang diproduksi tanpa izin edar antara lain obat tramadol dan hexymer yang merupakan obat antidepresan, kemudian jamu merek Cobra, Urat Madu, dan Mustika. Secara kasatmata, obat dan jamu ilegal itu tampak tak berbeda dengan kemasan asli. Pasalnya terdapat nomor seri yang tertera pada setiap kemasan.

"Ini sudah cukup sempurna pemalsuannya. Oleh karena itu, kita curigai pasti ada konsultan yang biasa mencetak obat ini atau pernah kerja, atau mungkin menjadi trainer di sini," kata Iriawan.

Ia menduga tindakan itu dilakukan secara terorganisasi. Mesin produksi yang digunakan cukup canggih dan bernilai mahal. Total nilai investasi untuk menjalankan bisnis itu mencapai Rp12,5 miliar.

Sementara itu, Deputi II Pengawasan Obat Kosmetik dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Ondri Dwi Sampurno mengatakan sarana produksi obat dan jamu itu sudah jelas ilegal. Itu tak memenuhi standar-standar baku tempat produksi obat. Ondri juga menyebut modus, pola, dan jenis-jenis obat dari kasus di Cakung itu mirip dengan penemuan 42 juta butir obat palsu di Balaraja pada awal September silam. "Bisa saja otaknya sama, nanti akan kami kembangkan," pungkas Ondri. (Nic/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya