Satgas Saber Pungli Dikukuhkan

Christian Dior Simbolon
29/10/2016 08:25
Satgas Saber Pungli Dikukuhkan
(MI/SUSANTO)

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Selain mengumpulkan data intelijen dan yustisi, tim beranggotakan 228 orang tersebut juga berwenang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pungli.

"Tim ini harus secepatnya beroperasi. Tapi, pada waktu yang sama kita harapkan masyarakat juga aktif melapor apabila mendapati hal-hal yang masuk kategori pungli," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (28/10).

Laporan masyarakat bisa ditujukan via internet ke situs Saberpungli.id, via pesan singkat telepon seluler ke nomor 1173, atau menghubungi call center di nomor 193. Setiap pekan, Satgas Saber Pungli juga akan mengungkapkan temuan mereka ke publik.

"Berapa jumlah laporan yang masuk dari daerah dan bagaimana penindakannya. Prosesnya cepat karena setiap SMS langsung tercatat alamatnya. Alamat pelapor juga ada walaupun kita rahasiakan. Yang penting ialah alamat dari instansi kementerian dan lembaga yang pungli sehingga bisa langsung ditindak," jelas Wiranto yang menjadi penanggung jawab Satgas.

Wiranto langsung memasang pin identitas Satgas Saber Pungli pada perwakilan anggota. Pin berwarna emas tersebut bergambar telapak tangan berwarna hitam yang mengisyaratkan penolakan.

Pelantikan satgas itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pengukuhan itu juga didukung Keputusan Menko Polhukam Nomor 78 Tahun 2016.

Tugas satgas ialah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik di pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.

Unsur di dalamnya meliputi Polri, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara, TNI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, dan Kejaksaan Agung. Satgas ini dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno sebagai ketua pelaksana. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono menjabat wakil ketua pelaksana I dan II.

Untuk sementara, Pusat Data Satgas menumpang di Unit Media Center Kemenko Polhukam. Enam operator telepon telah mulai menerima aduan. Di salah satu sudut ruangan, sebuah layar menunjukkan grafik jumlah pesan singkat yang masuk. Dari 16 September hingga 16 Oktober 2016, tercatat 1.016 pesan aduan yang masuk.

Selain sanksi administratif, sanksi hukum disiapkan bagi pelaku pungli, baik itu penerima maupun pemberi. "Kita pelajari dulu pelanggarannya seperti apa. Karena kita punya kewenangan OTT, kita bisa rekomendasikan agar misalnya pelaku kena tindakan administratif atau dilanjutkan dengan prosedur hukum," jelas Dwi.

Ditambahkan Dwi, untuk tahap awal, Satgas Saber Pungli bekerja selama enam bulan. Setiap tiga bulan, tim akan melapor kepada Presiden Joko Widodo. (Mtvn/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya