Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) kembali melaporkan dugaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Kepala Negara menyerahkan lukisan berukuran 45 x 75 cm, tea set (seperangkat cangkir), dan suvenir berbentuk miniatur alat pengolahan minyak.
Benda itu diserahkan Kepala Sekretaris Presiden Darmansjah Djumala langsung kepada Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jumat (28/10). "Saya datang kemari (KPK) memenuhi instruksi Bapak Presiden untuk menyerahkan satu paket gift dari sebuah perusahaan swasta, Rosneft Oil Company, dari Rusia," ujarnya.
Barang-barang itu diterima secara bertahap lewat pejabat Pertamina setelah Presiden berkunjung ke Rusia pada Mei lalu. "Gift itu sudah saya serahkan dan KPK tentu akan melanjutkan, memproses lebih lanjut sesuai dengan standar yang berlaku," paparnya.
Mengenai siapa pejabat Pertamina yang menyerahkan itu, Darmansjah tidak tahu karena dirinya tidak melihatnya. "Yang saya tahu itu dari divisi Pertamina." Ketika ditanya apakah pemberian barang itu terkait dengan proyek pengembangan kilang grass root refinery (GRR) di Tuban, Jawa Timur, yang digarap Rosneft bersama Pertamina, Darmansjah juga mengaku tidak tahu. "Saya tidak bisa menduga, nanti dibilang suuzan," katanya.
Lebih lanjut Darmansjah menjelaskan pelaporan barang-barang itu ke KPK bertujuan memenuhi serta menaati aturan gratifikasi. Pasal 16 Undang-Undang KPK dan Pasal 12B UU 21/2001 tentang Tipikor menyebutkan setiap pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apa pun terkait dengan jabatannya. Pejabat atau penyelenggara negara yang menerima hadiah harus melaporkannya kepada KPK.
Mengenai berapa nilai nominal keseluruhan barang tersebut, ia mengaku tidak mengetahui kisarannya. "Tetapi kelihatannya mahal. Bagus," kata Darmansjah. "Sekarang barangnya sudah ada di KPK dan kami mengikuti prosedur yang berlaku di KPK ini.
"Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya akan memverifikasi pelaporan barang tersebut untuk menetapkan status kepemilikannya. "Apakah menjadi milik negara atau milik penerima dalam waktu 30 hari kerja," katanya.
Sebelumnya, saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Jokowi pernah melaporkan gratifikasi berupa bas Ibanez dari personel band Metallica, Robert Trujillo, ke KPK. Bas bertuliskan 'Giving back! To Jokowi. Keep playing that cool funky bass' itu diterimanya melalui promotor Jonathan Liu saat Metallica menggelar konser di Jakarta pada 2013. Sampai saat ini, bas tersebut masih dipajang KPK di ruang tamu. Itu dinilai sebagai gratifikasi karena diberikan berkaitan dengan jabatan Jokowi selaku gubernur. (Cah/X-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved