Warga Negara Tiongkok Tertinggi Langgar Aturan

29/10/2016 07:45
Warga Negara Tiongkok Tertinggi Langgar Aturan
(MI/Galih Pradipta)

SEBANYAK 2.698 warga negara asing (WNA) terjaring oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ribuan WNA tersebut terjaring setelah tertangkap melanggar aturan.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan ribuan WNA terjaring setelah Ditjen Imigrasi menggelar gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian sejak awal Oktober. Dari mereka yang terjaring, setidaknya 773 orang terbukti melanggar aturan.

"Sejak awal Oktober sampai hari ini, 2.698 orang asing terjaring dan 773 orang asing yang terbukti melanggar terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap Ronny.

Mantan Kapolda Bali itu menjelaskan pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai penyalahgunaan izin tinggal, tidak dapat menunjukkan paspor, hingga terlibat praktik prostitusi.

Ditjen Imigrasi pun kini telah memperketat pengamanan terkait dengan lalu lintas orang baik WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Sepanjang Oktober, Ditjen Imigrasi telah menolak keberangkatan 117 WNI yang diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri.

Dari 773 WNA yang melanggar, warga Republik Rakyat Tiongkok menempati urutan pertama negara yang paling banyak melakukan pelanggaran atau sebanyak 207 orang, kemudian disusul Nigeria 74 orang, India 72 orang, Filipina 54 orang, dan Malaysia 40 orang.

Ronny F Sompie mengakui tidak semua kasus yang melibatkan WNA menyangkut kompetensi imigrasi. Dalam beberapa kasus yang menyeret WNA, kasus juga bisa ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait.

"Kita lihat, contoh kasus prostitusi (yang melibatkan WNA), itu ada di undang-undang pidana umum. Kalau itu pekerjaan ilegal, bisa masuk kompetensi Kementerian Ketenagakerjaan."Beberapa waktu lalu, sekitar 17 WNA asal Maroko ditangkap di kelab malam di kawasan Senayan, Jakarta. Dugaan awal, ke-17 WNA asal Maroko itu merupakan bagian dari sindikat prostitusi.

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 53 tentang Percobaan Perbuatan Prostitusi juncto Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal yang disangkakan bisa pasal 122 ayat (b) untuk para sindikat, sedangkan pasal yang bisa menjerat para pelaku prostitusi yakni pasal 122 ayat (a).

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso menambahkan peran serta masyarakat untuk mencegah kasus yang melibatkan WNA juga diperlukan. Apalagi, saat ini Ditjen Imigrasi mencatat banyak WNA bermasalah yang menyasar daerah-daerah pelosok. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya