Amran Sebut 20 Anggota Komisi V DPR Terima Suap

Damar Iradat
28/10/2016 20:38
Amran Sebut 20 Anggota Komisi V DPR Terima Suap
(Ilustrasi)

KEPALA Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XI Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustray menyebut 20 anggota Komisi V DPR ikut menerima siap dari pengusaha Abdul Khoir.

Suap diberikan ketika para anggota dewan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Maluku pada Agustus tahun lalu (2015).

Pengacara Amran, Hendra Karianga, menjelaskan, hal tersebut diutarakan kliennya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran siang tadi menjalani pemeriksaan di KPK.

"Dia ditanya tentang 20 anggota Komisi V yang melakukan kunker ke Maluku, karena mereka semua telah menerima uang dari pengusaha Abdul Khoir melalui Pak Amran," ucap Hendra seusai mendampingi Amran di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Menurut penuturan Amran kepada penyidik, Amran menyerahkan langsung uang suap tersebut kepada delapan anggota dewan itu. Sementara, uang sisanya diserahkan langsung oleh Abdul Khoir.

Hendra menjelaskan, saat itu kliennya menyiapkan uang sekitar Rp445 juta untuk dibagikan ke anggota dewan. Untuk Ketua Komisi V, besaran uang yang diserahkan sekitar Rp50 juta.

"Diserahkan ke Pak Michael Wattimena, lalu kepada pendeta Ellion, kemudian Ibu Damayanti, dan enam orang lagi Pak Amran tidak tahu namanya," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR sebagai tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.

Tersangka lain, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi suap, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.

Amran diduga meminta fulus kepada para pengusaha dengan menjanjikan kemenangan dalam tender pekerjaan proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR. Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya